Sabtu, 23 April 2016

Bursa Efek di Dunia



Bursa saham menjadi tempat pertemuan pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi yang juga melibatkan perusahaan sekuritas. Selain itu, pelaku pasar juga dapat melakukan transaksi obligasi di bursa saham.

Berikut ini adalah bursa efek yang ada di beberapa negara:

New York Stock Exchange
New York Stock Exchange adalah sebuah nama bursa saham yang yang memiliki nilai kapitalisasi pasar sebesar US$ 19.293 miliar pada akhir tahun 2015. Mampu menjadikannya sebagai bursa saham terbesar di dunia sampai saat ini. Nilai market cap yang sangat besar itu bahkan lebih besar dari produk domestik bruto Amerika Serikat, tempat pasar saham itu berada.

Bursa yang bermarkas di kota keuangan terbesar di Dunia ini merupakan tempat diperjual belikannya saham-saham dari berbagai sektor industri mulai dari pertambangan, keuangan, hingga otomotif.
Beberapa besar perusahan kelas dunia yang melantai di bursa saham NYSE diantaranya Freeport MacMoran, Bank of Amerika, Ford hingga raksasa micro-blogging twitter, dan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia yaitu, PT. Telekomunikasi Indonesia, tbk (TELKOM), melakukan jual beli saham di pasar saham ini.

Nilai transaksi jual beli saham di NYSE juga sangat besar. Dan seperti data dari World Federation Exchange (WFE) rata-rata ada sekitar US$ 1.520 milyar nilai uang yang ditransaksikan para trader tiap bulannya.

NASDAQ
Masih dari Amerika Serikat dan masih dari kota New York, kali ini bursa saham terbesar selanjutnya adalah NASDAQ. Bursa saham ini adalah bursa saham tempat perusahaan-perusahaan teknologi dunia untuk melakukan penewaran perdana atau IPO karena memang bursa saham yang satu ini mengkhususkan diri untuk menampung saham-saham teknologi.

Nama-nama besar di teknologi seperti Apple Inc, Google, Microsoft, Qualcomm, hingga Facebook tentunya menjadikan NASDAQ sebagai tempat terbaik untuk menjual saham miliknya. Dan seiring berkembangnya startups teknologi akhir-akhir ini membuat banyak perusahaan-perusahaan teknologi baru yang melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham perdana sebut saja Facebook yang berhasil IPO di lantai bursa NASDAQ  pada tahun 2012

Tingkat kapitalisasi dari pasar dari bursa saham NASDAQ pada akhir tahun 2015 terpaut jauh dari NYSE, dengan US$ 6.831 miliyar, namun nilai transaksi dari kegiatan jual beli saham ini menembus US$ 1.183 miliyar per bulan berselisih cukup tipis dari nilai transaksi New York Stock Exchange (NYSE).

London Stock Exchange
London Stock Exchange merupakan bursa saham tertua di dunia yang sudah berdiri sejak tahun 1801. Bursa saham terbesar di Eropa ini selain bermarkas di London  juga merupakan induk dari Borsa Italia. Nilai kapitalisasi pasarnya pada akhir tahun 2015 menembus US$ 6.187 miliyar dan nilai transaksi tiap bulannya US$ 165 miliyar.

Japan Stock Exchange
Japan Exchange Group adalah bursa saham terbesar di Asia ini merupakan gabungan bursa saham Tokyo dan Osaka di Jepang. Bursa yang dikenal dengan nama Nikkei ini memiliki 225 perusahaan yang terdaftar, mulai dari sektor makanan, otomotif, hingga perusahaan jasa.

Banyak perusahaan besar di Asia khususnya yang berasal dari Jepang memperjualbelikan sahamnya disini seperti: Ajinomoto, Hino Motors, Honda Motors, Suzuki Motors, The Bank of Yokohama, dan lain-lainnya.
Nilai kapitalisasi dari Japan Stock Exchange atau yang lebih dikenal dengan Nikkei 225 pada akhir tahun 2015 adalah US$ 4.485 miliyar dan nilai transaksi perbulannya US$ 402 miliyar.

Shanghai Stock Exchange
Shanghai Stock Exchange adalah bursa saham dari semua saham yang terletak di Republik Rakyat Tiongkok. Bursa ini memiliki 50 perusahaan besar yang memilik nilai kapitalisasi terbesar antara lain: Air China, Bank of China, Bank of Communications, China Petroleum and Chemical dan lain-lainnya.

Shanghai Stock Exchange patut dianugrahi sebagai bursa saham paling bergairah di Dunia. Bagaimana tidak dengan nilai kapitalisasi sebesar US$ 3.986 miliyar namun mampu melakukan transaksi sebesar US$ 1.278 miliyar, lebih besar dari NASDAQ dan hampir mengalahkan NYSE. Sayangnya bursa saham shanghai ini dikhususkan untuk pasar china saja.

Euronext European Union
Seperti namanya, Euronext European Union adalah sebuah persatuan dari beberapa bursa saham di Eropa dan menjadi bursa saham global pertama di dunia dibawah naungan NYSE Euronext. Amsterdam, Brussels, Lisbon, hingga Paris adalah markas besar Euronext Europen Union ini. Pada akhir tahun 2015 Bursa global asal Eropa ini mampu mencapai kapitalisasi pasar US$ 3.321 miliyar dengan transaksi bulanan US$ 184 miliyar

Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.

Total kapitalisasi pasar saham indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI) per 29 Februari 2016 sebesar Rp5.064,53 triliun atau naik sebesar Rp164,87 triliun di bandingkan bulan sebelumnya, sedangkan Indeks Saham Gabungan (IHSG) mengalami kenaikan sebesar 155,79 poin (+3,38%) ke level 4.770,96.
Untuk diketahui, selama bulan Februari investor asing tercatat melakukan beli bersih (net buy) sebesar Rp4,11 triliun, yakni net buy di Pasar Reguler sebesar Rp3,08 triliun (beli Rp39,40 triliun dan jual Rp36,32 triliun) dan di Pasar Nego tercatat net buy sebesar Rp1,03 triliun (beli Rp17,19 triliun dan jual Rp16,16 triliun).

Semua perusahaan publik yang mencatatkan namanya di Bursa Efek Indonesia diklasifikasikan menjadi 9 sektor. Ke-9 sektor tersebut didasarkan pada klasifikasi industri yang ditetapkan oleh BEI yang disebut Jakarta Stock Exchange Industrial Clasification (JASICA). Ke-9 sektor tersebut adalah: Sektor Pertanian, Sektor Pertambangan, Sektor Industri Dasar dan Kimia, Sektor Aneka Industri, Sektor Industri Barang Konsumsi, Sektor Properti, Real Estate, dan Konstruksi Bangunan, Sektor Utilitas, Infrastruktur, dan Transportasi, Sektor Keuanga, dan Sektor Perdagangan Jasa dan Investasi.

Sumber Refrensi:

Rabu, 30 Desember 2015

Tiga Pegawai Pajak DKI Ditangkap Polisi, Ini Tanggapan Ahok



JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama angkat bicara perihal penangkapan tiga pegawai Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat oleh kepolisian.

Basuki mengatakan, dia dan Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian sudah mencium modus penyelewengan pajak sejak beberapa waktu lalu.

"Saya sudah tahu, kami memang kerja sama dengan pihak kepolisian dan kami mau beri insentif ke Polda Metro Jaya," kata Basuki, di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015). 

Insentif pajak itu diberikan ketika polisi menangkap para wajib pajak (WP) yang tidak menyetor pajak pembangunan.

Basuki menjelaskan, nilai pajak pembangunan berbeda dengan pajak penghasilan. Dengan demikian, WP harus rutin membayar pajak dan oknum Dinas Pelayanan Pajak tidak boleh bermain mata dengan WP.

"Kami sudah sinyalir di beberapa lokasi, kami sudah punya hitungan nih pajak hotel, restoran, dan hiburan itu harus bayar berapa (pajak)," kata Basuki. 

Basuki menegaskan akan memecat ketiga oknum pegawainya dari status pegawai negeri sipil (PNS).

"Kami sebenarnya sudah tahu kasus ini dari bulan lalu dan mau kami kembangin, tapi kami diemin. Kami mau cari tahu setorannya sampai ke mana saja, apa jangan-jangan Kasudin (Pajak Jakarta Barat) juga dapat (komisi), pejabat mana yang dapat," kata Basuki.

Penyelewengan pajak yang dilakukan oleh tiga pegawai Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dilakukan terhadap tiga jenis pajak, yakni pajak hotel, hiburan, dan restoran.

Pajak ini mudah diselewengkan karena besaran pajak ditentukan oleh wajib pajak.

Ketiga pegawai tersebut ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (15/12/2015).

Analisis Kasus
Sebagai seseorang yang bertanggung jawab atas salah satu pendapatan negara yaitu pajak, tidak sepatutnya hal-hal seperti pengelapan pajak dilakukan untuk kepentingan pribadi dan keuntungan beberapa pihak saja. Karena penggelapan pajak membuat negara sangat merugi bila negara merugi maka dampaknya juga dirasakan oleh rakyat Indonesia.
Kemudian apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah baik dengan bekerja sama dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menangkap oknum Dinas Pelayanan Pajak, tinggal menunggu apakah ketiga oknum ini mendapatkan hukuman yang setimpal atau malah mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Terus cara yang dilakukan oleh bapak Ahok dengan memberikan insentif pajak kepada Polda Metro Jaya apabila dapat menangkap para wajib pajak (WP) yang tidak menyetor pajak pembangunan sangat baik, sehingga para polisi bersemanggat untuk melakukan tugasnya.

Analisi Kasus Menurut Etika Profesi Akuntansi yang Berlaku
Tindakan penggelapan pajak selain menjadi tindakan hukum pidana. Sebagai seseorang yang menekuni bidang profesi akuntansi dimana bahwa dituntut untuk melaporkan hal yang sebenar-benarnya dalam laporan termasuk yang bersangkutan dengan pajak, bertanggung jawab atas apa yang dikerjakan, tidak mementikan kepentingan pribadi serta keungtungan orang lain yang dapat merugikan organisasi dan masih banyak lagi aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh keprofesian akuntansi sesuai dengan etika profesi akuntansi yang berlaku.

 
 

Minggu, 29 November 2015

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI



JAKARTA – Kasus dugaan suap yang diduga dilakukan pengacara kondang OC Kaligis terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, sedianya telah mencoreng profesi advokat. Izin praktik hukum dari seorang OC Kaligis pun bisa dicabut bila terbukti melakukan suap.

“Ya ini peristiwa yang menyedihkan dan menyebalkan karena senioritas tidak mengubah orientasi profesi hanya pada kemenangan. Ini yang dalam konteks TPPU disebut gate keeper profesional yang membantu para terdakwa korupsi menyembunyikan uang. Dalam konteks ini sang professional telah melacurkan diri menjadi penyuap ataupun calo perkara,” ujar Advokat Abdul Fickar Hadjar kepada Okezone, Selasa (14/7/2015).

Menurut Abdul Fickar, jika terbukti OC Kaligis telah merendahkan officium nobile yang sejatinya mencederai kehormatan profesi advokat. Selain itu, dirinya menilai OC Kaligis telah melakukan persaingan yang tidak sehat sesame lawyer dengan cara menyuap.
Sementara itu terkait dengan izin praktiknya, sambung Abdul Fickar, bisa saja dilakukan dan bila dia tergabung dalam organisasi advokat. Maka yang bisa mencabutnya setelah ada sidang etik dan disiplin 
profesi.

KPK Tangkap Hakim Medan

“(Kalau tidak tergabung dalam organisasi advokat-red) Berarti izinnya dari izin menteri kehakiman dulu, berarti organisasi yang ada harus mendorong itu ke menteri,” pungkasnya.
KPK diketahui melakukan OTT dan menetapkan M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. Gerry yang tergabung dalam Lawfirm OC Kaligis and Partners itu diduga menyuap untuk memuluskan gugatan yang diajukan Pemprov Sumatera Utara melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.

Sementara uang suap tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim PTUN dan satu panitera yang juga sudah berstatus tersangka. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan.

Adapun gugatan tersebut dilakukan untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) di Sumut. KPK kini juga sudah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dan menahannya di rutan Pomdam Jaya, Guntur.

Analisa Kasus
Terseretnya pak OC Kaligis dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membuat banyak orang terkejut. Karena selama ini bapak OC Kaligis terkenal sebagai pengacara yang memperjuangkan keadilan ternyata sama seperti pengacara lainnya. Suka menyuap, jual beli perkara dan memutarbalikan fakta.  

Ada beberapa dampak terhadap penangkapan bapak OC Kaligis:
Pertama, semakin membuat citra pengacara di mata masyarakat semakin menurun. Bila bapak OC Kaligis saja yang gigih memperjuangkan keadilan publik selama ini dan memperjuangkan kejujuran dalam berperkara, apalagi dengan pengacara-pengacara lain yang hanya berjuang demi material semata.

Kedua, citra KPK yang sempat meredup akibat kriminalisasi yang dilakukan oleh polri mulai meningkat karena dulu masyarakat sempat tidak yakin dengan KPK, tetapi sekarang mulai sedikit yakin dengan kinerja KPK saat ini.  

Ketiga, terbongkarnya kasus suap yang menyeret Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara, telah menguatkan bukti bahwa selama ini, pemerintah daerah tidak juga lepas dari pemerasan para hakim lewat para pengacara. Kasus-kasus yang melibatkan pemerintah daerah kerap dikalahkan oleh pengadilan. Sebagai contoh Pemrov DKI Jakarta kerap dikalahkan oleh pengadilan atas berbagai kasus sengketa tanah, properti dan sebagainya.

Keempat, mereka semua yang melakukan tindak pidana korupsi melanggar sumpahnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan dapat merusak moral bangsa Indonesia

Analisis Pelanggaran Sesuai dengan Etika Profesi yang Berlaku
Dalam kasus yang menyeret bapak O.C Kaligis. Sebagai seorang advokat profesional tidak seharusnya melakukan tindakan seperti kasus diatas. Pada dasarnya bahwa setiap advokat harus profesional dalam melakukan pekerjaanya. Setiap advokat dituntut untuk selalu melihat sebuah masalah dengan sebenar-benarnya tanpa mengambil jalan pintas sebagai penyelesaian untuk setiap kasus yang ditangainya. Setiap advokat harus patuh pada etika profesi yang berlaku. Berikut adalah pelanggaran etika profesi advokat untuk kasus diatas, antara lain :

  1. Pasal 3 huruf b yaitu ,” Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.”
  2. Pasal 4 huruf a yaitu,” Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.”
  3. Pasal 4 huruf c,” Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.”
  4. Pasal 9 huruf a,” Setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini.”