Minggu, 29 November 2015

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI



JAKARTA – Kasus dugaan suap yang diduga dilakukan pengacara kondang OC Kaligis terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, sedianya telah mencoreng profesi advokat. Izin praktik hukum dari seorang OC Kaligis pun bisa dicabut bila terbukti melakukan suap.

“Ya ini peristiwa yang menyedihkan dan menyebalkan karena senioritas tidak mengubah orientasi profesi hanya pada kemenangan. Ini yang dalam konteks TPPU disebut gate keeper profesional yang membantu para terdakwa korupsi menyembunyikan uang. Dalam konteks ini sang professional telah melacurkan diri menjadi penyuap ataupun calo perkara,” ujar Advokat Abdul Fickar Hadjar kepada Okezone, Selasa (14/7/2015).

Menurut Abdul Fickar, jika terbukti OC Kaligis telah merendahkan officium nobile yang sejatinya mencederai kehormatan profesi advokat. Selain itu, dirinya menilai OC Kaligis telah melakukan persaingan yang tidak sehat sesame lawyer dengan cara menyuap.
Sementara itu terkait dengan izin praktiknya, sambung Abdul Fickar, bisa saja dilakukan dan bila dia tergabung dalam organisasi advokat. Maka yang bisa mencabutnya setelah ada sidang etik dan disiplin 
profesi.

KPK Tangkap Hakim Medan

“(Kalau tidak tergabung dalam organisasi advokat-red) Berarti izinnya dari izin menteri kehakiman dulu, berarti organisasi yang ada harus mendorong itu ke menteri,” pungkasnya.
KPK diketahui melakukan OTT dan menetapkan M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. Gerry yang tergabung dalam Lawfirm OC Kaligis and Partners itu diduga menyuap untuk memuluskan gugatan yang diajukan Pemprov Sumatera Utara melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.

Sementara uang suap tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim PTUN dan satu panitera yang juga sudah berstatus tersangka. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan.

Adapun gugatan tersebut dilakukan untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) di Sumut. KPK kini juga sudah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dan menahannya di rutan Pomdam Jaya, Guntur.

Analisa Kasus
Terseretnya pak OC Kaligis dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membuat banyak orang terkejut. Karena selama ini bapak OC Kaligis terkenal sebagai pengacara yang memperjuangkan keadilan ternyata sama seperti pengacara lainnya. Suka menyuap, jual beli perkara dan memutarbalikan fakta.  

Ada beberapa dampak terhadap penangkapan bapak OC Kaligis:
Pertama, semakin membuat citra pengacara di mata masyarakat semakin menurun. Bila bapak OC Kaligis saja yang gigih memperjuangkan keadilan publik selama ini dan memperjuangkan kejujuran dalam berperkara, apalagi dengan pengacara-pengacara lain yang hanya berjuang demi material semata.

Kedua, citra KPK yang sempat meredup akibat kriminalisasi yang dilakukan oleh polri mulai meningkat karena dulu masyarakat sempat tidak yakin dengan KPK, tetapi sekarang mulai sedikit yakin dengan kinerja KPK saat ini.  

Ketiga, terbongkarnya kasus suap yang menyeret Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara, telah menguatkan bukti bahwa selama ini, pemerintah daerah tidak juga lepas dari pemerasan para hakim lewat para pengacara. Kasus-kasus yang melibatkan pemerintah daerah kerap dikalahkan oleh pengadilan. Sebagai contoh Pemrov DKI Jakarta kerap dikalahkan oleh pengadilan atas berbagai kasus sengketa tanah, properti dan sebagainya.

Keempat, mereka semua yang melakukan tindak pidana korupsi melanggar sumpahnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan dapat merusak moral bangsa Indonesia

Analisis Pelanggaran Sesuai dengan Etika Profesi yang Berlaku
Dalam kasus yang menyeret bapak O.C Kaligis. Sebagai seorang advokat profesional tidak seharusnya melakukan tindakan seperti kasus diatas. Pada dasarnya bahwa setiap advokat harus profesional dalam melakukan pekerjaanya. Setiap advokat dituntut untuk selalu melihat sebuah masalah dengan sebenar-benarnya tanpa mengambil jalan pintas sebagai penyelesaian untuk setiap kasus yang ditangainya. Setiap advokat harus patuh pada etika profesi yang berlaku. Berikut adalah pelanggaran etika profesi advokat untuk kasus diatas, antara lain :

  1. Pasal 3 huruf b yaitu ,” Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.”
  2. Pasal 4 huruf a yaitu,” Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.”
  3. Pasal 4 huruf c,” Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.”
  4. Pasal 9 huruf a,” Setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini.”