Jumat, 03 Oktober 2014

Pilkada Langsung VS Pilkada Tidak Langsung




Akhir-akhir ini dunia perpolitikan di Indonesia semakin panas saja, itu dikarenakan Koalisi Merah Putih (KMP) atau pengusung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengajukan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU PILKADA). Dasar Koalisi Merah Putih melakukan perubahan dalam RUU Pilkada  diantaranya adalah pasal keempat dalam pancasila yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”. Dengan usulan yang dilakukan ini banyak mengandung pro dan kontra. Banyak rakyat yang menganggap bahwa RUU PILKADA adalah kemunduran dalam demokrasi di Indonesia.

Dan pada akhirnya RUU PILKADA ( Rancangan Undang – Undang Pemilihan Kepala Daerah) telah di ketuk palu pada hari jum’at pukul 01.50 dini hari tadi setelah melalui drama yang panjang akhirnya di putuskan dan di setujui pilkada melalui DPRD. Pada perjalananya hingga ke persidangan di paripurna DPR RI opini publik pun sudah terbelah menjadi dua golongan yang menghendaki pemilihan langsung atau pemilihan melalui DPRD. Berikut akan saya ungkapkan sedikit tentang kelebihan dan kekurangan Pilkada secara langsung maupun melalui DPRD, yang saya ambil dari beberapa sumber:

PILKADA Langsung

Kelebihan :


 1. Rakyat dapat memilih langsung kepala daerahnya sesuai penilaian pribadi masyarakatnya.
Idealnya seperti di Athena dimana semua kebijakan Negara ditentukan oleh suara rakyatnya. Masyarakat dapat bebas memilih sesuai track record dan dengan citra citra yang ada secara bebas karena suara rakyat adalah suara Tuhan.

2. Tokoh bisa terpilih walaupun dukungan partai minim.
Melalui PILKADA langsung tokoh – tokoh memungkinkan menang walau dengan dukungan partai yang minim. Asalkan bisa menggalang dukungan yang besar dari masyarakat

3. Masyarakat tergerak untuk turut serta aktif dalam proses pemilu.
Di daerah yang cukup maju partisipasi aktif masyarakat sangat mendukung untuk keberlangsungan demokrasi yang baik. Masyarakat yang cerdas dan mapan lebih bisa menentukan pilihannya tanpa pengaruh parpol apalagi money politik

Kekurangan:
1. Biaya yang dikeluarkan sangat besar
Biaya yang dikeluarkan mulai dari biaya penyelenggaraan, kampanye, lobbi-lobbi partai pendukung sangat besar. Ini memungkinkan calon kepala daerah yang memiliki modal besar lah yang akan menang atau mereka yang mendapat dukungan dana dari pemodal besar.

2. Kedaulatan milik Pemodal dan Asing
Sudah barang tentu kepala daerah yang menang pilkada yang telah di beri modal yang banyak terikat kepada pemilik modal. Kepala daerah yang berhutang untuk biaya kampanye dan kebutuhan untuk kemenanganya akan mengembalikannya melalui proses tender yang berkali – kali lipat keuntungannya bagi penyokong modal ataupun memberikan kebijakan yang mendukung kepada pemilik modal termasuk dalam hal ini kepentingan asing juga bisa masuk terhadap penguasaan sumber-sumber kekayaan alam kita dan mempengaruhi kebijakan kepala daerah melalui pressure yang dilancarkan.

3. Korupsi
Untuk mengembalikan modal besar pribadi, sponsor maupun partai yang telah mengeluarkan milyaran bahkan triliunan rupiah sudah barang tentu menjadikan korupsi sebagai jalan yang nyaman. korupsi menjadi lumrah bagi para kepala daerah, hanya masalah bagaimana mereka bermain saja, bisa bermain bersih dan aman ataukah tidak. Bila bermain kotor akan tertangkap KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) jikalau bermain bersih sukses tidak ketahuan dan berjalan melenggang

4. Rawan penyalahgunaan birokrasi dan minim pengawasan
Selama ini kita lemah dalam pengawasan dan punishment. Banyak penyalahgunaan wewenwng yang terjadi dalam proses pilkada. Mahfud MD menuturkan seperti berikut. “saya menangani di MK itu 390 (sengketa pilkada) semua ada penyalahgunaan birokrasi. Ada seseorang yang tidak mendukung seseorang (calon) akan dipecat. Itu birokrasi rusak,” (TribunNews)

B. PILKADA Tidak Langsung
Kelebihan:
1    1. Effisiensi anggaran
Penghematan anggaran secara menyeluruh dengan dana penghematan yang besar. Mulai dari anggaran Negara yang terpakai untuk penyelenggaraan pemilihan, biaya pribadi calon kepala daerah, biaya kampanye dan uang sponsorship
2
.     2. Meminimalisir konflik di masyarakat
Sudah sama – sama kita ketahui bahwa proses pemilihan umum mulai dari pemilihan presiden hingga pemilihan bupati melahirkan konflik dari proses kampanye bahkan hingga pasca dilantiknya pemenang. Proses pemilihan kepala daerah yang banyak sekali dilakukan menjadikan Indonesia menjadikan konflik yang terus – menerus hanya pindah wilayah saja. Dengan Pilkada melalui DPRD kita akan lebih kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hanya dalam pilpres saja masyarakat mengalami momentum rawan konflik.
.     
      3. Memiliki Demokrasi dengan identitas khas bangsa Indonesia
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga masih dalam bingkai demokrasi. Pemilihan langsung maupun melalui DPRD masih merupakan proses demokrasi. Pilkada melalui DPRD memberikan kita berdiri teguh dalam IDENTITAS bangsa kita sesuai cita – cita founding father bangsa kita bahwa Demokrasi kita bukannla demokrasi ala barat melainkan demikrasi perwakilan yang sesuai dengan sila ke-4 dari dasar Negara kita, Pancasila.
4. 
      4. Kepala daerah dan DPRD lebih bersinergi
Kepala daerah dan DPRD sudah dipastikan akan lebih bersinergi karena kepala daerah merupakan produk tidak langsung dari DPRD. Promram pengembangan daerah akan lebih lancer karena tidak perlu adanya konflik antara kepala daerah dengan DPRD. Program pembangunan daerah dan pengembangannya juga akan lebih berkesinambungan.
5  
  5. Meniadakan politikus yang kutu loncat, bahkan memungkinkan memilih kepala daerah dari  kalangan professional murni.
Dengan proses pemilihan melalui DPRD dapat meminimalisir politikus kutu loncat yang pragmatis dan oportunis yang dalam pemilihan langsung marak dengan pemodal besar sebagai penyokongnya. Kutu loncat akan mendapat stigma negative sehingga tidak ada partai yang berminat. Para pemodal juga tidak dapat menjadikan kepala daerah sebagai boneka.

Kekurangan:
1. Rakyat tidak dapat langsung memilih
Menjadi kekurangan yang terlihat jelas bahwa rakyat tiodak dapat langsung memilih kepala daerahnya. Apalagi PILKADA langsung ini sudah berlangsung di masyarakat selama sepuluh tahun. Akan tetapi masyarakat tetap memilih dalam hal ini wakil – wakil mereka. Masyarakat juga akan lebih jeli memberikan suaranya kepada calon wakil rakyat dan partai pengusungnya. Akan ada penilaian dari masyarakat yang akan membuat partai berlomba – lomba untuk menjadi partai yang bersih dan mengkader sebaik mungkin
 
2. Dikhawatirkan DPRD hanya menjadi representasi parpol
Menjadi kekhawatiran kita semaua sebagai rakyat sebuah Negara di tengah minimnya kepercayaan terhadap partai politik bahwa DPRD yang terpilih akan mewakili parpolnya bukan menyuarakan kepentingan rakyat sebagai konstituennya
 
3. Kepala Daerah hasil kesepakatan partai pendukung
Kepala daerah yang dipilih berdasarkan kesepakatan partai pendukung dikhawatirkan akan tersandera banyak kepentingan. Apalagi dengan kondisi bangsa seperti yang ada saat ini dimana masyarakat menilai suaranya hanya menjadi sampah lima tahunan yang di perebutkan lalu di campakkan
 
4. Calon yang muncul harus benar – benar berkarir dalam birokrasi
Sudah seharusnya pemilihan kepala daerah melalui DPRD memilih calon berdasarkan kompetensinya dalam birokrasi pemerintahan di daerahnya sehingga jabatan kepala daerah tidak melulu hasil karir politik melainkan bisa melalui jalur karir profesi.

Sebagai masyarakat sudah seharusnya sikap kita adalah mewujudkan kedamaian dan menjadikan kehidupan berbangsa dan bernegara aman dan nyaman. Menurut Prof. Jimly Ashidiqi bahwa proses pemilihan kepala daerah baik langsung maupun tidak langsung adalah sama – sama merupakan proses demokrasi. “Bangsa kita memang terlalu beranekaragam sehingga kita perlu merumuskan demokrasi yang sesuai dengan karakter bangsa. Di amerika struktur masyarakatnya sudah terbentuk secara alami menjadi dua kelompok besar, kalangan produsen dan pemerintah di partai republic sedangkan buruh dan petani di partai democrat. Hanya ada dua partai dan sudah dua setengah abad mereka berdemokrasi tanpa ada keributan berkepanjangan”. Begitu petikan pidatonya di selingan acara di gedung manggala departemen kehutanan.



RUU Pilkada yang telah di tetapkan menjadi undang – undang harus kita maknai sebagai usaha mendapatkan solusi penerapan demokrasi yang sesuai dengan Identitas kita sebagai bangsa, sesuai dengan keragaman kita dan menemukan konsep demokrasi yang lebih baik. Tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, mengurangi pengaruh asing dan kebangkitan kita menjadi Negara maju. Poin terpenting adalah jangan sampai pro – kontra undang – undang pilkada menjadi pemecah bangsa yang merusak kenyamanan di masyarakat terlebih apabila ini hanya di jadikan bahan pertarungan politik ataupun politik pencitraan.

Sumber Refrensi :


 

Sabtu, 28 Juni 2014

Contoh Kasus Persaingan Usaha



Chevron Divonis Denda Rp 2,5 Milyard

JAKARTA. Raksasa perusahaan minyak Chevron Indonesia Company divonis bersalah melakukan tindakan diskriminasi dalam tender export pipeline front end enggineering & design contract. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum Chevron membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar.

“Menyatakan bahwa terlapor I (Chevron) terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi Muhammad Nawir Messi, Kamis (16/5).

Dalam Pasal 19 Huruf d disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku uasaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Sementara itu, Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley Parsons Indonesia (terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 19 Huruf D UU No. 5 Tahun 1999. Chevron disebutkan melakukan praktek diskriminasi terhadap peserta tender lainnya yakni PT Wood Group Indonesia. Sementara itu, Chevron telah menetapkan PT Worley Parsons (terlapor II) selaku pemenang tender.

Terkait putusan ini, Stefanus Haryanto, Kuasa Hukum Chevron, enggan untuk memberikan komentarnya. “No comment ya,” katanya. Hal serupa juga disampaikan oleh Mochmad Fachri selaku kuasa hukum Worley Parsons.

Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap Resume Monitoring KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company sebagai Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai Terlapor II.

Objek perkara ini adalah Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company dengan total estimate contract value sebesar 4.690.058 US$. Tender ini menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial.
Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/chevron-divonis-denda-rp-25-miliar

Analisis Contoh Kasus di atas

A. Analisa Bukti
Dari penjelasan Kasus diatas dapat di analisa raksasa perusahaan minyak Chevron Indonesia Company divonis bersalah melakukan tindakan diskriminasi dalam tender export pipeline front end enggineering & design contract. Dan perusahaan minyak Chevron disebutkan melakukan praktek diskriminasi terhadap peserta tender lainnya yakni PT Wood Group Indonesia. Sementara itu, Chevron telah menetapkan PT Worley Parsons (terlapor II) selaku pemenang tender.

B. UU yang berlaku
Dalam kasus ini UU yang dikenai Pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam Pasal 19 Huruf  D disebutkan “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.”

C. Hukuman yang Berlaku
Dalam kasus di atas dapat dilihat dari UU (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999) yang berlaku maka pelaku dapat hukuman pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

E. Objek Perkara
Objek perkara ini adalah Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company dengan total estimate contract value sebesar 4.690.058 US$. Tender ini menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial.

E. Tanggapan
Dari Kasus tersebut saya menanggapi bahwa undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu perlu karena kita tidak ingin perekonomian negara ini hanya dikuasai oleh segelintir orang atau pengusaha yang memiliki pangsa pasar yang monopolistis dan persaingan tidak sehat lainnya. Dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang mengawasi tentang persainagn usaha harus tegas terhadap perusahaan-perusahan besar ataupun kecil yang melakukan tindakan monopoli. Supaya tidak terjadi kesenjangan sosial yang amat dalam antara penduduk Indonesia

Selasa, 03 Juni 2014

Contoh Hak Cipta



Kasus PT Huawei Tech Investment VS   Unlocking


Huawei geram. Perangkat ponsel miliknya yang di-bundling dan dipasarkan satu paket bersama kartu perdana Esia milik operator Bakrie Telecom, banyak ditemukan telah menjadi korban unlocking. 

Alhasil, lewat kuasa hukumnya, produsen ponsel asal China ini melaporkan kasus unlocking yang dideritanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 


Supriyadi, konsultan hukum Huawei dari Kantor Hukum Supriyadi Devianty & Rekan, menuturkan, kliennya telah mengambil upaya hukum pidana terhadap pelaku unlock dan pengedar barang yang melanggar hak cipta tersebut. 
Meski tak mau menyebutkan pelaku pelanggar hak cipta tersebut, ia menegaskan, pelaku telah dijatuhkan hukuman yang cukup berat. "Dengan adanya praktik unlocking, jelas menimbulkan kerugian bagi klien kami," ujarnya lewat surat elektronik yang diterima detikINET, Selasa (3/2/2009).


Disebutkan, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 814/Pid.B/2008/PN.JKT.PST, terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana hak cipta. Dan oleh karenanya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan, serta hukuman membayar denda sebanyak Rp 1,5 juta.

Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 210/PID/2008/PT.DKI pada 21 Agustus 2008. "Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tegas Supriyadi.

Unlock ponsel mungkin bisa didefinisikan sebagai praktik rekayasa software ataupun firmware suatu ponsel agar bisa digunakan untuk layanan operator lain, meski sejatinya ponsel tersebut sudah dikunci untuk digunakan oleh layanan operator tertentu. mendengar tentang Ponsel atau HP Unlocked. Lalu apakah pengertian atau yang dimaksud dengan HP unlocked? Unlocked smarphone/handphone artinya bahwa handphone tersebut bisa beroperasi/ digunakan dengan berbagai operator, tidak hanya terpaku/ locked pada satu operator. Membeli sebuah unlocked handphone memang akan memberikan keleluasaan kepada kita untuk mempergunakan operator sesuai dengan keinginan kita.

Handphone (HP) Unlocked terdiri dari 2 macam : yaitu unlock security code (kode pengaman) dan unlock operator. 
Keuntungan dari HP unlocked yaitu misalnya kita beli salah satu merek HP yang di bundle dalam suatu operator. Nah dengan di unlock maka HP tersebut bisa menggunakan kartu operator lain.


Huawei mengklaim telah menemukan kasus unlocking ini sejak beberapa waktu lalu. Meski demikian, langkah persuasif untuk pencegahan yang dilakukan vendor ponsel ini jua tak berhasil mencegah praktik unlock tersebut.

"Klien kami melihat maraknya praktik unlocking terhadap produk ponsel Huawei di sentra-sentra penjualan ponsel di Indonesia. Ini merupakan tindakan pelanggaran hak cipta," keluh Supriyadi.

Kasus unlocking yang diderita Huawei dan Bakrie Telecom, bukan kali ini saja terjadi di Indonesia. Mobile-8 Telecom, selaku operator pertama yang menawarkan program bundling ponsel murah, sekitar lima tahun lalu, juga mengalami hal serupa. 

Namun, sayangnya, upaya hukum operator seluler Fren yang waktu itu kesohor dengan tagline pemasaran "Hari gini gak punya handphone", gagal menghentikan laju praktik unlocking. Alasannya, karena dianggap menyalahi dan membatasi hak konsumen.
A. Analisa Bukti

Dari penjelasan Kasus diatas dapat di analisa buktinya berupa proses Unlocking yang dilakukan oleh perekayasa software dalam ponsel kemudian dari rekayasa tersebut berbagai akses operator lain dapat menggunakan layanan yang ada tersebut, padahal pemilik hak cipta telah mengunci agar layanan operator lain tidak dapat mengakses layanan yang ada pada huawei, hanyalah operator tertentu yang bisa mengakses.

B. UU yang berlaku

Dalam kasus ini UU yang dikenai yaitu UU Hak Cipta Pasal 72 ayat 1 yang berisi "
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing- masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

mereka melanggar hak cipta karena dengan kesengajaan mengunlocking layanan yang ada dalam Huawei tanpa seizin Pihak Huawei itu sendiri.

C. Hukuman yang Berlaku

Dalam Kasus di atas telah dijelaskan bagaimana hukuman yang berlaku dari pelanggaran hak cipta tersebut yaitu dengan hukuman yang berada dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 814/Pid.B/2008/PN.JKT.PST, terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana hak cipta. Dan oleh karenanya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan, serta hukuman membayar denda sebanyak Rp 1,5 juta.

dan jika dilihat dari UU yang berlaku maka pelaku dapat hukuman 

pidana penjara masing- masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

D. Solusi dari Kasus

Pihak Huawei sebenarnya telah memberikan solusi yang jitu dalam kasus unlocking, yaitu secara tegas tanpa prosedur waktu langsung menanganinya secara hukum dengan begitu, secara langsung maupun tidak langsung akan membuat jera para pelaku unlocking. Karena dengan begitu akan timbul rasa takut akan kegiatan unlocking yang juga termasuk kasus dalam pelanggaran hak cipta.

E. Tanggapan

Dari Kasus tersebut kami menanggapinya secara sederhana unlocking bisa terjadi akibat perkembangan Zaman, semakin berkembangnya zaman semakin banyak orang yang ingin layanan yang prima salah satunya alat komunikasi yaitu handphone jika satu handphone bisa mencakup semua lapisan operator maka akan memudahkan kerja dalam setiap kegiatan. Semakin berkembangnya zaman saat ini maka akan menimbulkan keburukan yaitu semakin maraknya pelanggaran hak Cipta salah satunya dalam kasus ini adalah unlocking.