Minggu, 22 Desember 2013

Peranan Koperasi dalam Pasar Oligopoli



Definisi dan Asumsi
Persaingan di antara bebrapa anggota penjual (oligopoli) berbeda dari persaingan di antara banyak angota (persaingan sempurna dan tidak sempurna) karena telalu sedikitnya anggota, akan menghasilkan ketergantungan alam pengambilan keputusan. Jika seorang penjual mengurangi harga produknya, penjual lain akan segera kehilangan pangsa pasarnya bila tidak bertindak serupa. Untuk alasan ini, dalam pasar oligopoli sering di temukan kordinasi harga untuk mencegah perang harga yang merugikan maupun persaingan non-harga.Dalam struktur pasar yang ditandai oleh sedikitnya jumlah perusahaan, masing-masing oligopolis memformulasikan kebijakaanya dengan selalu memperhatikan pengaruhnya bagi para pesaing.

Terdapat banyak sekali penjelasan teoritis mengenai oligopoli yang merupakan hasil langsung dari perbedaan fenomena oligopoli itu sendiri. Asumsi yang menyatukan hampir seluruh model oligopoli adalah bahwa jumlah penjual di pasar hanya sedikit, sehingga mereka menyadari adanya saling ketergantungan atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan mereka. Seorang penjual menyadari bahwa tindakannya akan mempengaruhi penjual lainnya dan bahwa penjual lain pun akan bereaksi atas tindakan tersebut. Tipe dan waktu reaksi ini sering kali tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Strategi Harga Koperasi
Strategi dasar koperasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu penggunaan faktor harga sebagai parameter tindakan dan penggunaan faktor non-harga melalui pengurangan biaya diferensiasi produk, kualitas dan lain-lain. Dengan kebijakan harga yang aktif, koperasi menciptakan insentif yang kuat bagi para pesaingnya untuk menyingkirkan koperasi yang baru masuk. Jika pesaing dapat dengan mudah melenyapkan pihak luar dan membuat luar bergantung pada bantuan luar untuk bertahan hidup.

Faktor-faktor yang menyebabkan pesaing oligopolistik akan memulai perang harga untuk menyingkirkan koperasi jika produknya sejenis adalah:
  1. Selisih biaya (keunggulan biaya) koperasi.
  2. Posisi likuiditas para pelaku pasar.
  3. Kesediaan anggota untuk membiayai kerugian yang mungkin terjadi (tingkat kesetiaan anggota).
Untuk menelaah pengaruh koperasi, asumsikan bahwa sebelum masuknya koperasi para oligopolis berkolusi untuk memaksimalkan laba mereka. Bukannya bersaing harga, mereka malah secara diam-diam mengkordinasikan harga untuk mempertahankan laba mereka diatas tingkat persingan. Jika hal tersebut terjadi maka koperasi harus tanggap dengan tindakan pesaing. Jika mereka menurunkan harga dibawah harga pasar maka koperasi harus mengikuti penurunan harga seperti yang mereka lakukan.

Pemotongan harga yang mematikan.
Biasanya, koperasi akan menjadi pendatang baru pada suatu pasar, sedangkan perusahaan-perusahaan lainnya merupakan perusahaan-perusahaan yang telah maju, yang sejak beberapa tahun lamanya mampu  mengakumulasi profit dan likuiditas melalui kolusi (ataupun pemimpin harga).

Apa yang dilakukan pada pesaing koperasi? Mereka dapat menanggapi kebijakan harga koperasi dengan melakukan pemotongan harga yang mematikan yaitu menjual produk pada harga dibawah rata-rata total atau biaya langsung. Kerugian dapat ditutup dari laba monopoli yang terakumulasi ketika harga masih tinggi (ketika koperasi masih belum memasuki pasar).

Tetapi, karena koperasi tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup, ia dapat disingkirkan dari pasar sehingga harga dapat meningkat kembali, serta kerugian sementara tadi dapat diganti oleh laba diatas normal (monopolistik) lagi. Efek koperasi atas kebijakan harga aktiv akan bernilai nol.

Kepemimpinan harga (price leadership)
Kesimpulan sejauh ini adalah bahkan sekalipun kemampuan manajerial koperasi tidak memiliki yang lebih rendah, akan lebih baik jika koperasi menggunakan ‘ senjata’ harga secara hati-hati agar bisa bertahan dalam persaingan-mengingat bahwa dalam oligopoli pemotongan harga dapat dengan mudah lepas kendali

Salah satu cara untuk mencegah perang harga yang merusak koperasi adalah dengan ‘mengikuti pemimpin (harga) ‘ dalam menjual kepemimpinan harga sebanarnya adalah bentuk lain dari kolusi. Hal itu terjadi bila perubahan harga dari suatu perusahaan diikuti oleh perusahaan lainnya. Terdapat beberapa bentuk kepemimpinan harga :
  1. Kepemimpinan oleh perusahaan berbiaya rendah.
  2. Kepemimpinan oleh perusahaan besar (dominan)
  3. Kepemimpinan harga barometrik
Mengikuti harga merupakan strategi yang rasional bagi koperasi, jika koperasi tersebut kecil atau memasuki pasar dengan biaya awal lebih tinggi, oleh karena itu secara de facto wajib mengikuti pemimpin yang sudah mapan. Bagi sebagian besar koperasi, hal ini merupakan asumsi yang realistis.

Hambatan masuk (barriers to entry) bagi koperasi
Banyak perusahaan yang telah lebih dulu ada mungkin tidak menganggap koperasi sebagai tantangan serius. Hambatan masuk yang sebenarnya ditujukan bagi perusahaan non koperasi, secara tidak sengaja juga akan menghambat masuknya koperasi.

Oligopoli mengasumsikan pembatasan atas masuknya pendatang baru. Tanpa hambatan masuk, para pesaing baru akan memasuki pasar dan industri akan cenderung mendekati persaingan sempurna (dengan produk-produk sejenis atau homogen) atau persaingan tidak sempurna (produk-produk tidak sejenis atau heterogen)

Hambatan masuk bagi perusahaan-perusahaan baru ke dalam struktur pasar oligopoli atau pasar monopolistik terdiri atas beberapa bentuk :
  1. Sangsi hukum pemerintah (paten,kuota,hal monopoli, waralaba atau franchise)
  2. Diferensiasi produk
  3. Kurangnya modal maupun pengetahuan, teknologi (kemampuan manajerial yang lebih tinggi merupakan hambatan masuk)
  4. Keterbatasan permintaan pasar dan skala ekonomi (hanya satu/beberapa perusahaan saja yang mungkin mampu menghasilkan laba dalam pasar yang terbatas).
  5. Pembatasan harga
Bagi koperasi, tiga bentuk terakhir mungkin merupakan hambatan paling serius untuk memasuki pasar oligopoli (atau monopoli). Karena kurangnya modal dan/ atau rendahnya kemampuan teknologi dan manajerial (keahlian, pengetahuan teknis maupun pengalaman), maka kurva biaya koperasi yang memasuki pasar akan berada di atas kurva biaya perusahaan yang sudah mapan. Oleh karena itu, potensi masuknya koperasi tidak akan dianggap serius oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Hambatan Masuk dan Integrasi Vertikal Koperasi
Telah dibahas sebelumnya bahwa ‘’kerjasama vertiakal‘’ merupakan aspek sentral bagi koperasi yang umumnya dijumpai. Jika dilihat dari perusahaan-perusahaan mapan, maka koperasi pembelian akan ‘’berintegrasi ke hulu’’ ke arah operasi yang lebih awal, sedangkan pemasaran akan ‘’berintegrasi ke hilir’’ menuju ke arah konsumen.

Masuknya sebuah koperasi dapat dianggap sebagai integrasi vertikal yang terkoordinasi secara koperasi oleh perusahaan (anggota) yang mapan.

Keunggulan potensial yang dimiliki oleh koperasi baru dibandingkan dengan perusahaan baru lain pada tingkat pasar yang sama (misalnya menjual input pada petani ), dapat terlahir dari identias pemilik jasa koperasi

Oligopoli dan monopoli alami
Dengan teknologi produksi saat ini, maka terdapat hanya beberapa atau bahkan hanya satu pemasok yang dapat memproduksi secara efisien. yang terjadi adalah sebagai berikut
  1. Jika produksi sudah mencapai skala ekonomi, biaya rata-rata dan biaya marginal produksi akan turun sejalan dengan peningkatan output.
  2. Permintaan terlalu rendah untuk dapat menghasilkan laba ekonomi yang positif.
Dalam literatur, kasus terakhir ini dianggap sebagai ‘’monopoli alami’’ (natural monopoly) yang berbed dari ’monopoli buatan’’ (artificial monopoly). Monopoli buatan disebabkan oleh hambatan masuk buatan, terutama hambatan hukum (misalnya produsen obat-obatan yang memiliki hak paten). Sedangkan monopoli alami merupakan hasil dari hambatan teknologi ‘’alami’’.

Dalam situasi monopoli alami, monopolis atau oligopolis akan mampu membebankan harga tinggi bagi produknya. Pendatang baru dihalangi atau tidak mungkin masuk karena keterbatasan pasar. beberapa pengarang melihat bahwa dalam monopoli alami inilah terdapat inti dari keunggulan komparatif koperasi.

Dapatkah koperasi berperan dalam situasi monopoli alami? Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan jika kperasi yang masuk ke pasar itu ingin menggantikan monopoli, maka ia harus memiliki keunggulan tambahan:
  1. Koperasi mempunyai teknologo lebih baik dari perusahaan yang digantikan.
  2. Koperasi menghasilkan produk/jasa yang lebih baik.
  3. Koperasi mewujudkan keunggulan gaya transaksi lainnya.
  4. Koperasi memiliki akses yang lebih baik ke kekuasaan politis demi mendapatkan kekuatan hukum untuk menyingkirkan monopolis.
Menghadapi tantangan koperasi yang mematikan tersebut, monopolis tentu saja akan memberikan perlawanan balik dengan memperkenalkan inovasinya sendiri:
  1. Memperkenalkan teknologi produksi baru yang memungkinkan untuk menghasilkan produk lama dapat memberi keuntungan pada tingkat permintaan yang lebih kecil.
  2. Meningkatkan kualitas produk yang ditawarkan.
Keberhasilan koperasi akan sangat bergantung pada:
  1. Kemampuan inovasi koperasi
  2. Faktor-faktor yang belum ditentukan (seperti biaya transaksi atau pengurangan ketidakpastian).
Pendapat Penulis
Bahwa pada kasus monopoli atau oligopoli alami, selama pasar terbuka bagi pendatang baru atau tidak ada hambatan masuk yang bermotif politik maupun hukum lainnya, maka masuknya koperasi ke dalam pasar seperti itu tidak dapat memberikan keunggulan tambahan.

Oleh karena itu, yang perlu dicari adalah penyebab keunggulan koperasi yang berada diluar argumen teori harga tradisional. Hal ini harus atau hanya dapat menjadi keunggulan yang tidak dapat ditiru oleh organisasi non-koperasi yaitu faktor-faktor yang berhubungan langsung dengan aspek koperasi dari suatu organisasi.

Sumber Refrensi
Ropke, Jochen. 2003. Ekonomi Koperasi Teori dan Manajemen. Jakarta: Salemba Empat.

Peranan Koperasi dalam Pasar Monopolistik



Pasar monopolistik pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem (pasar persaingan sempurna dan monopoli), oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna. Pasar monopolistik dapat didefinisikan sebagai pasar yang terdapat banyak produsen untuk menghasilkan barang yang berbeda.

Ciri-cirinya:

1. Adanya penjual yang banyak
Artinya jumlah tidak sebanyak pasar persaingan sempurna, jadi apabila sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistik sudah dapat terwujud. Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan lain, keadaan ini menyebabkan produksi perusahaan relatif kecil dibandingkan keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.

2. Produk yang dihasilkan beragam(heterogen)
Artinya produk yang dihasilkan berbeda secara fisik, pengemasan, perbedaan dalam bentuk “jasa perusahaan setelah penjualan”, dan perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.

3. Persaingan promosi penjualan sangat aktif
Artinya harga bukan penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan dalam pasar monopolistik. Untuk menarik pelanggan maka perusahaan perlu melakukan perbaikan mutu dan desain barang, melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan yang menarik, dan sebagainya.

4. Keluar masuk industri relative mudah
Artinya ada beberapa faktor yang membedakan, yaitu modal yang diperlukan relatif besar, perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar, dan perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh pelanggan. Jika ada perusahaan baru yang ingin memasuki pasar ini maka harus menghasilkan produk yang yang lebih menarik dari yang sudah ada di pasar.

5. Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga
Artinya kekuasaan mempengaruhi harga, ini diakibatkan dari sifat barang yang dihasilkan yaitu bersifat berbeda. Perbedaan ini membuat pembeli bersifat memilih, yaitu lebih menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang menyukai barang dari perusahaan lainnya. Apabila perusahaan menaikan harga, maka ia tetap dapat menarik pembeli  dan jika menurunkan harga tidak mudah untuk menjual semua produk yang dihasilkan. Banyak konsumen masih membeli barang yang dihasilkan perusahaan walaupun harganya relatif mahal.


Pendapat Penulis
Jika koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistik, maka secara teoritis koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, setidaknya sangat menentukan perbedaan tersebut.

Sumber Refrensi
http://ikesetiani.wordpress.com/2012/12/01/peranan-koperasi/

Bentuk dan Jenis Koperasi



Jenis Koperasi

Pada bagian ini saya akan menguraikan terlebih dahulu mengenai jenis-jenis koperasi, yaitu Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori Klasik. Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :

Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan.

Koperasi Pertanian
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepen -tingan sertamata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.

Koperasi Peternakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan

Koperasi Perikanan
Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.

Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.

Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.

Koperasi Konsumsi
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.

Menurut Teori Klasik

Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya

Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959 :
  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  • Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  • Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
  • KOPERASI PRIMER         : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
  • KOPERASI SEKUNDER    : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.

Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)

BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”

Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:

Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.

Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.

Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.

Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD

Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

Pendapat Penulis
Dari materi yang penulis bahas tentang Bentuk dan Jenis Koperasi, penuli masih melihat banyaknya masalah yang dihadapi koperasi saat ini. Salah satunya tentang “Manajemen Koperasi Yang Belum Profesional” yang sumber masalahnya berasal dari anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Dan solusinya diadakan peelatihan bagi para anggota dan pengurusnya dengan bantuan pemerintah sehingga koperasi tersebut dapat berjalan dengan baik.

Sumber Referensi