Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Fungsi dan Peran Koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Dari pengertian diatas maka dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam:
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market), yaitu Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.
Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna:
1. Perusahaan adalah pengambil harga
Artinya suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar karena harga sudah ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
2. Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Artinya tidak perbedaan antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya, akibatnya maka tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Artinya jika perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan, sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
4. Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Artinya pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga, hal ini dapat berakibat pada produsen yang tidak dapat menjual barangnya dengan harga lebih tinggi dari yang berlaku di pasar.
5. Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek, yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industri. Sifat ini mengakibatkan apapun yang dilakukan perusahaan, seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.
Dari kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan(demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga(price taker), apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
Ekuilibrium
Usaha Koperasi dalam Persaingan Sempurna
Tujuan-tujuan
Usaha Koperasi
1. Memaksimalkan laba
Perusahaan berada dalam kondisi
ekuilibrium ketika ia memaksimalkan laba yang didefinisikan sebagai perbedaan
antara total cost (TC) dan total revenue (TR).
2. Maksimisasi Output
Kondisi akan terwujud jika average
cost (AC) = average revenue (AR). Harganya menjadi P = AC = AR.
3. Maksimisasi Average Cost
Memberikan pelayanan kepada anggota
dengan tingkat harga yang serendah-rendahnya.
4. Kompetitif Ekuilibrium
Koperasi berperilaku seperti halnya
ia berada di dalam struktur pasar yang kompetitif. Dalam persaingan sempurna,
ekuilibrium akan diperoleh jika MC = P = AC.
5. Maksimisasi SHU/Dividend (Patronage
Refund)
Jika koperasi bertujuan untuk
memaksimumkan SHU yang dapat didistribusikan kepada anggotannya koperasi
tersebut harus memproduksi output yang merupakan hasil terbesar dari perbedaan
harga yang akan dibebankan dengan rata-rata biaya produksinya.
Kinerja
Jangka Pendek Koperasi
Suatu koperasi yang menjual barang
atau jasa secara seceran kepada anggotanya memasuki suatu pasar dengan struktur
pasar persaingan. Jika koperasi itu ingin berhasil, maka ia harus memberikan
paling sendikit manfaat yang sama dengan pasar bagi para anggotannya.
Kineja
Jangka Panjang Koperasi
Dalam jangka panjang, koperasi hanya
menggunakan faktor-faktor variabel produksi, maka ia dapat mengubah kapasitas
produksinya, dalam analisis kerja komperatif jangka panjang koperasi dalam
suatu pasar persaingan sempurna, akan dibedakan kembali kasus-kasus kemampuan
koperasi dengan tingkat yang sama, lebih rendah serta lebih tinggi.
Pendapat
Pribadi
Jika suatu
koperasi memiliki kemampuan manajerial lebih rendah dari pada perusahaan biasa
(yang lebih sering terjadi), maka koperasi tidak akan berhasil dalam
persaingan. Untuk memberikan anggotanya
pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan yang tersedia dipasar, suatau
koperasi memerlukan kemampuan yang lebih tinggi, bisa melalui penekanan biaya
(inovasi dalam teknologi) maupun melalui produk yang lebih baik (inovasi
produk).
Dalam pasar persaingan sempurna,
koperasi harus memiliki kemampuan inovatif superior sekalipun dalam jangka
pendek, saat koperasi ingin memberikan keunggulan ekonomis yang lebih tinggi
bagi para anggotanya dibandingkan dengan para pesaingnya. Ini merupakan tuntutan
berat yang tidak mampu dipenuhi oleh sebagian besar koperasi.
Dalam jangka panjang, (dengan asumsi
masuk dan keluar yang bebas dari pasar), diperkirakan bahwa keunggulan
persaingan koperasi yang tercipta oleh inovasi, akan tersaingi oleh pesaing. Dengan
demikian, dalam jangka panjang koperasi juga tidak memiliki keunngulan khusus.
Pengecualian terjadi jika koperasi
dapat meningkatkan kemampuan inovatifnya secara lebih cepat dibandingkan dengan
para pesaing. Baru kemudian koperasi mampu memperkenalkan secara
berkesinambungan inovasi-inovasinya pada tingkat yang lebih cepat dari para
pesaingnya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kondisi seperti ini
lebih sulit dicapai oleh koperasi-koperasi di negara berkembang.
Sumber Refrensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar