PERJANJIAN KERJASAMA
Pada hari
ini, tanggal ___ bulan _______ tahun _____ (__-__-_____), yang bertanda tangan
di bawah ini:
Nama …………………….,
Pekerjaan ………………….,
Umur …………… tahun,
Bertempat tinggal di …………………………….
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
dan
Nama …………………….,
Pekerjaan ………………….,
Umur …………… tahun,
Bertempat tinggal di …………………………….
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
Nama …………………….,
Pekerjaan ………………….,
Umur …………… tahun,
Bertempat tinggal di …………………………….
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
dan
Nama …………………….,
Pekerjaan ………………….,
Umur …………… tahun,
Bertempat tinggal di …………………………….
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak
Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. ____________,-
(____________ rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI
2. Bahwa Pihak
Kedua adalah pemilik ________________yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama
3. Bahwa Pihak
Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu
perjanjian kerjasama Investasi dalam usaha _________________________, sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan
setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan
ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak
Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar
Rp. ____________,- (____________ rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah
menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta
menyanggupi untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI tersebut.
PASAL II
RUANG LINGKUP
1. Dalam pelaksanaan
perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar
Rp. ____________,- (____________ rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah
menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta
menyanggupi untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI.
2. Pihak Kedua
dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA
INVESTASI pada usaha ____________________ setelah ditandatanganinya perjanjian
ini.
3. Pihak Kedua
dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan sebesar
Rp. _______,- (____________ rupiah) setiap Rp. ____________,- (____________
rupiah) setiap hari, kecuali Hari Minggu dan Hari Libur Nasional
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA
1. Perjanjian
kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu____tahun, terhitung
sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini hingga tanggal
___________ dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk
jangka waktu yang sama.
2. Jangka waktu
perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut
diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan bahwa Pihak Pertama
memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1
(satu) hari sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Dalam
Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai
berikut :
1. Memberikan
DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ____________,- (____________
rupiah)
2. Berhak
meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua
3. Menerima
hasil keuntungan atas perputaran DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI
perjanjian ini.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dalam
Perjanjian Kerjasama Proyek ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai
berikut :
1. Menerima
DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp. ____________,- (____________
rupiah)
2. Memberikan
bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian
ini.
PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL
1. Kedua belah
pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara
pemberian keuntungan yang diperoleh dalam pelaksanaan usaha _________________
sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
2. Bagi hasil
yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya
investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1, dengan perincian sebagai
berikut :
***rincian pembagian hasil
keuntungan***
3. Bagi hasil
yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali
DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal III ayat 3
perjanjian ini.
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
1. Yang
termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa
dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana
alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara,
pemberontakan, demonstrasi, pemogokan.
2. Jika dalam
pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan
ataupun sebagaian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka
kedua pihak sepakat untuk membicarakan perjanjian ini apakah akan diteruskan
atau dibatalkan.
3. Apabila
perjanjian kerjasama ini dibatalkan sebagamana akibat tersebut dalam ayat 2
diatas, maka para pihak sepakat untuk saling melepaskan pihak lainnya dari
segala tuntutan dan/atau ganti kerugian.
PASAL VIII
WANPRESTASI
1. Dalam hal
salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu
Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih
lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan
Wanprestasi
2. Pihak yang
merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak
meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas
sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut
disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal
VII.
PASAL IX
PERSELISIHAN
1. Bilamana
dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua
belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal
dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin
menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.
2. Apabila
musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak
berhasil mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihak sepakat bahwa semua
sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri __________.
PASAL X
ATURAN PENUTUP
Hal-hal yang
belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian
hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara
musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku
mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
________, __ ____________ 2012
Pihak Kedua Pihak Pertama,
(……………………………)
(……………………………)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar