1.
Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia
APBN dapat
dibagi menjadi dua :
- Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
- Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
APBN dibuat
agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip
berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan
pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran
rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan Indonesia.
Meskipun
dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagia sumber pembiayaan
pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan namun kontribusinya terhadap
keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan.
Dengan kata lain ketergantungan dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam
hal ini pinjamanan luar negeri masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun
terakhir PELITA, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai lebih besar
dibanding pinjaman luar negeri. Hal ini tidak terlepas dari peranan sektor
migas yang saat itu sangat dominan, serta dengan dukungan beberapa kebijakan
pemerintah dalam masalah perpajakan dan upaya peningkatan penerimaan negara
lainnya. Untuk menghindari terjadinya deficit anggaran pembangunan, Indonesia
masih mengupayakan sumber dana dari luar negeri, dan meskipun IGGI ( Inter
Govermmental Group on Indonesia ) bukan lagi menjadi forum Internasional yang
secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan
lahirnya CGI ( Consoltative Group on Indonesia ) kebutuhan pinjaman luar negeri
sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan. Yang perlu diingat bahwa
sebaiknya pinjaman tersebut ditempatkan sebagai pelengkap pembangunan dan peran
tabungan pemerintahlah yang tetap harus dominan, bukan sebaliknya
2. Prinsip,
Asas, dan Cara Penyusunan APBN
Definisi
anggaran :
Anggaran merupakan sejumlah uang yang dihabiskan dalam periode tertentu untuk melaksanakan suatu program. Tidak ada satu perusahaan pun yang memiliki anggaran yang tidak terbatas, sehingga proses penyusunan anggaran menjadi hal penting dalam sebuah proses perencanan.
Proses penyusunan anggaran dibagi menjadi 2 ,yakni dari atas ke bawah,dan dari bawah ke atas.
Anggaran merupakan sejumlah uang yang dihabiskan dalam periode tertentu untuk melaksanakan suatu program. Tidak ada satu perusahaan pun yang memiliki anggaran yang tidak terbatas, sehingga proses penyusunan anggaran menjadi hal penting dalam sebuah proses perencanan.
Proses penyusunan anggaran dibagi menjadi 2 ,yakni dari atas ke bawah,dan dari bawah ke atas.
a.Prinsip
Penyusunan APBN
Sesuai
dengan namanya, prinsip penyusunan APBN didasarkan pada aspek pendapatan dan
aspek pengeluaran
- Prinsip Penyusunan APBN berdasarkan aspek pendapatan
a.
Mengintensifkan penerimaan sektor
anggaran dalam jumlah dan ketetapan penyetor.
b.
Mengintensifkan penagihan dan
pemunggutan piutang negara, misalnya sewa penggunaan barang-barang negara, sewa
pelabuhan, dan sewa landasan pesawat.
c.
Mengintensifkan tuntutan ganti rugi
yang diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan
- Prinsip Penyusunan APBN berdasarkan aspek pengeluaran
a.
Hemat, tidak boros, efisien, dan
berdaya guna serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada.
b.
Terarah dan terkendali sesuai dengan
anggaran dan program kegiatan
c.
Mengusahakan semaksimal mungkin
membeli produk-produk dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan/potensi yang
dimiliki
b. Asas
Penyusunan APBN
Asas atau
dasar penyusun APBN adalah sebagai berikut:
- Kemandirian, artinya pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara. Sedangkan pinjaman luar negeri hanya sebagai pelengkap.
- Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktifitas
- Penajaman perioritas pembangunan, artinya APBN harus mengutamakan pada pembiayaan yang lebih bermanfaat.
c. Landasan
Hukum APBN
Penyusunan
APBN didasarkan pada peraturan-peraturan berikut:
- UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun.
- UU. No 1 tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara
- Keputusan Presiden RI No. 16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan APBN.
d.Cara
penyusunan APBN
Pertama-tama,
tiap departemen, lembaga atau badan, dan semua organisasi yang dibiayai oleh
keuangan negara mengajukan usul atau rencana penerimaan dan pembiayaan kepada
presiden. Usul atau rencana tersebut akan dibahas oleh kelompok kerja yang
dibentuk untuk tujuan itu. Setelah disetujui, pemerintah mengajukan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) ke DPR. Seyelah dibahas dan
disetujui oleh DPR, kemudian RAPBN tersebut disahkan menjadi APBN melalui
undang-undang. Bila RAPBN tidak disetujui DPR, pemerintah menggunakan APBN
tahun sebelumnya. Pelaksanaan APBN diatur dengan Keputusan Presiden (keppres)
Terdapat 5
metode dalam penyusunan anggaran dari atas ke bawah yaitu:
- Metode kemampuan adalah metode dimana perusahaan menggunakan sejumlah uang yang ada untuk kegiatan operasional dan produksi tanpa mepertimbangkan efek pengeluaran tersebut.
- Metode pembagian semena-mena merupakan proses pendistribusian anggaran yang tidak lebih baik dari metode sebelumnya. Metode ini tidak berdasar pada teori, tidak memiliki tujuan yang jelas, dan tidak membuat konsep pendistribusian anggaran dengan baik.
- Metode persentase penjualan menggambarkan efek yang terjadi antara kegiatan iklan dan promosi yang dilakukan dengan persentase peningkatan penjualan di lapangan. Metode ini mendasarkan pada dua hal, yaitu presentase penjualan dan sejumlah pengembalian yang diterima dari aktivitas periklanan dan promosi yang dilakukan.
- Melihat pesaing karena sebenarnya tidak ada perusahaan yang tidak mau tahu akan keadaan pesaingnya. Tiap perusahaan akan berusaha untuk melakukan promosi yang lebih baik dari para pesaingnya dengan tujuan untuk menguasai pangsa pasar
- Pengembalian investasi (Return of investment) merupakan pengembalian keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan sejumlah uang yang telah dikeluarkan untuk iklan dan aktivitas promosi lainnya. Sesuai dengan arti katanya, investasi berarti penanaman modal dengan harapan akan adanya pengembalian modal suatu hari.
3. Perkiraan Penerimaan Negara
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran. Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan
dengan Undang-undang.
Secara
keseluruhan sumber penerimaan negara bersumber dari :
a.
Penerimaan dalam negeri, yang terdiri dari;
Penerimaan
Perjakan
- Pajak Penghasilan (minyak dan gas, non minyak dan gas)
- Pajak Pertambahan Nilai
- Pajak Bumi dan Bangunan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB)
- Pajak Lainnya
- Pajak Perdagangan Internasional
- Bea Masuk
- Pajak/Pengutan Ekspor
Penerimaan
Bukan Pajak
- Penerimaan Sumber Daya Alam (minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, perikanan)
- Bagian Laba BUMN
- PNPB Lainnya
b.
Penerimaan Luar Negri
Penerimaan
dari luar negeri dapat dihasilkan dari investasi atau modal proyek ataupun
pinjaman keluar negeri. Bisa juga didapatkan dari ekspor barang ataupun dari
visa para tourist yang datang ke Indonesia.
4.
Perkiraan Pengeluaran
Secara garis
besar, pengeluaran Negara dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
- pengeluaran rutin
- pengeluaran pembangunan
Pengeluaran
Rutin Negara
Pengeluaran
rutin Negara adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah
terencana sebelumnya secara rutin,diantaranya:
- Pengeluaran untuk belanja pegawai
- Pengeluaran untuk belanja barang
- Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
- Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
- Pengeluaran lain lain
5. Dasar
Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
- Metode Pendapatan
Pendapatan
nasional merupakan hasil penjumlahan dari seluruh penerimaan (rent, wage,
interest, profit) yang diterima oleh pemilik factor produksi adalam suatu
negara selama satu periode.
Y = r + w +
i + p
- Metode Pengeluaran
Pendapatan
nasional merupakan penjumlahan dari seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh
seluruh rumah tangga ekonomi (RTK,RTP,RTG,RT Luar Negeri) dalam suatu Negara selama
satu tahun.
Y = C + I +
G + (X – M)
- Pendapatan perkapita
Adalah
besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara. Pendapatan perkapita
didapatkan dari hasil pembagian Pendapatan Nasional suatu negara dengan jumlah
penduduk negara tersebut. Pendapatan perkapita juga merefleksikan PDB per
kapita. Pendapatan perkapita sering digunakan sebagai tolak ukur kemakmuran dan
tingkat pembangunan sebuah negara, semakin besar pendapatan perkapitanya,
semakin makmur negara tersebut.
Kesimpulan
APBN dibuat
agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip
berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan
pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan
pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan
Indonesia. Prinsip penyusunan APBN ada dua macam yaitu, prinsip penyusunan
dengan aspek pendapatan dan dengan aspek pengeluaran. Asas penyusunan APBN ada
3 macam yaitu, kemandirian, penghematan, dan penajaman prioritas pembangunan.
Dasar penghitungan dalam penerimaan negara ada 3 macam yaitu: metode
pendapatan, metode pengeluaran, dan pendapatan perkapita
Sumber
Refrensi :
Dumairy.
1997. Perekonomian Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar