Manfaat Perencanaan:
1. Standar pelaksanaan dan pengawasan
2. Pemilihan sebagai alternatif terbaik
3. Penyusunan skala prioritas, baik sasaran maupun kegiatan
4. Menghemat pemanfaatan sumber daya organisasi
5. Membantu manajer menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan
6. Alat memudahakan dalam berkoordinasi dengan pihak terkait
7. Alat meminimalkan pekerjaan yang tidak pasti
2. Pemilihan sebagai alternatif terbaik
3. Penyusunan skala prioritas, baik sasaran maupun kegiatan
4. Menghemat pemanfaatan sumber daya organisasi
5. Membantu manajer menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan
6. Alat memudahakan dalam berkoordinasi dengan pihak terkait
7. Alat meminimalkan pekerjaan yang tidak pasti
Periode perencanaan pembangunan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan
landasan konstitusional penyelenggaraan negara, dalam waktu relatif singkat
(1999-2002), telah mengalami 4 (empat) kali perubahan. Dengan berlakunya
amandemen UUD 1945 tersebut, telah terjadi perubahan dalam pengelolaan
pembangunan, yaitu : (1) Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); (2) ditiadakannya
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana
pembangunan nasional; dan (3) diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi
pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengenai dokumen perencanaan pembangunan nasional yang selama ini
dilaksanakan dalam praktek ketatanegaraan adalah dalam bentuk GBHN yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI)
Ketetapan MPR ini menjadi landasan hukum bagi Presiden untuk dijabarkan dalam
bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan dengan memperhatikan saran DPR,
sekarang tidak ada lagi.
Instrumen dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia sebagai acuan utama dalam memformat dan menata sebuah bangsa,
mengalami dinamika sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman. Perubahan
mendasar yang terjadi adalah semenjak bergulirnya bola reformasi, seperti
dilakukannya amandemen UUD 1945, demokratisasi yang melahirkan penguatan
desentralisasi dan otonomi daerah (UU Nomor 22/1999 dan UU Nomor 25/1999 yang
telah diganti dengan UU Nomor 32/2004 dan UU Nomor 33/2004), UU Nomor 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, penguatan prinsip-prinsip Good Governance :
transparansi, akuntabilitas, partisipasi, bebas KKN, pelayanan publik yang
lebih baik. Disamping itu dokumen perencanaan pembangunan nasional juga
dipengaruhi oleh desakan gelombang globalisasi (AFTA, WTO, dsb) dan perubahan
peta geopolitik dunia pasca tragedi 11 September 2001.
Perjalanan dokumen perencanaan pembangunan nasional sebagai kompas
pembangunan sebuah bangsa, perkembangannya secara garis besar dapat dilihat
dalam beberapa periode yakni :
Dokumen perencanaan periode 1958-1967
Pada masa pemerintahan presiden Soekarno (Orde Lama) antara tahun 1959-1967, MPR Sementara (MPRS) menetapkan sedikitnya tiga ketetapan yang menjadi dasar perencanaan nasional yaitu TAP MPRS No.I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara, TAP MPRS No.II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961-1969, dan Ketetapan MPRS No.IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.
Pada masa pemerintahan presiden Soekarno (Orde Lama) antara tahun 1959-1967, MPR Sementara (MPRS) menetapkan sedikitnya tiga ketetapan yang menjadi dasar perencanaan nasional yaitu TAP MPRS No.I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara, TAP MPRS No.II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961-1969, dan Ketetapan MPRS No.IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.
Dokumen perencanaan periode 1968-1998
Landasan bagi perencanaan pembangunan nasional periode 1968-1998 adalah ketetapan MPR dalam bentuk GBHN. GBHN menjadi landasan hukum perencanaan pembangunan bagi presiden untuk menjabarkannya dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan (Repelita), proses penyusunannya sangat sentralistik dan bersifat Top-Down, adapun lembaga pembuat perencanaan sangat didominasi oleh pemerintah pusat dan bersifat ekslusif. Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagai subjek utama out-put perencanaan kurang dilibatkan secara aktif. Perencanaan dibuat secara seragam, daerah harus mengacu kepada perencanaan yang dibuat oleh pemerintah pusat walaupun banyak kebijakan tersebut tidak bisa dilaksanakan di daerah. Akibatnya mematikan inovasi dan kreatifitas daerah dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakatnya. Distribusi anggaran negara ibarat piramida terbalik, sedangkan komposisi masyarakat sebagai penikmat anggaran adalah piramida seutuhnya.
Landasan bagi perencanaan pembangunan nasional periode 1968-1998 adalah ketetapan MPR dalam bentuk GBHN. GBHN menjadi landasan hukum perencanaan pembangunan bagi presiden untuk menjabarkannya dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan (Repelita), proses penyusunannya sangat sentralistik dan bersifat Top-Down, adapun lembaga pembuat perencanaan sangat didominasi oleh pemerintah pusat dan bersifat ekslusif. Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagai subjek utama out-put perencanaan kurang dilibatkan secara aktif. Perencanaan dibuat secara seragam, daerah harus mengacu kepada perencanaan yang dibuat oleh pemerintah pusat walaupun banyak kebijakan tersebut tidak bisa dilaksanakan di daerah. Akibatnya mematikan inovasi dan kreatifitas daerah dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakatnya. Distribusi anggaran negara ibarat piramida terbalik, sedangkan komposisi masyarakat sebagai penikmat anggaran adalah piramida seutuhnya.
Sebenarnya pola perencanaan melalui pendekatan sentralistik/top-down diawal
membangun sebuah bangsa adalah sesuatu hal yang sangat baik, namun pola
sentralistik tersebut terlambat untuk direposisi walaupun semangat perubahan
dan otonomi daerah telah ada jauh sebelum dinamika reformasi terjadi.
Dokumen perencanaan periode 1998-2000
Pada periode ini yang melahirkan perubahan dramatis dan strategis dalam perjalanan bagsa Indonesia yang disebut dengan momentum reformasi, juga membawa konsekuensi besar dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan nasional, sehingga di periode ini boleh dikatakan tidak ada dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dapat dijadikan pegangan dalam pembangunan bangsa, bahkan sewaktu pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid terbersit wacana dan isu menyangkut pembubaran lembaga Perencanaan Pembangunan Nasional, karena diasumsikan lembaga tersebut tidak efisien dan efektif lagi dalam konteks reformasi.
Pada periode ini yang melahirkan perubahan dramatis dan strategis dalam perjalanan bagsa Indonesia yang disebut dengan momentum reformasi, juga membawa konsekuensi besar dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan nasional, sehingga di periode ini boleh dikatakan tidak ada dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dapat dijadikan pegangan dalam pembangunan bangsa, bahkan sewaktu pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid terbersit wacana dan isu menyangkut pembubaran lembaga Perencanaan Pembangunan Nasional, karena diasumsikan lembaga tersebut tidak efisien dan efektif lagi dalam konteks reformasi.
Dokumen perencanaan periode 2000-2004
Pada sidang umum tahun 1999, MPR mengesahkan Ketetapan No.IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004. Berbeda dengan GBHN-GBHN sebelumnya, pada GBHN tahun 1999-2004 ini MPR menugaskan Presiden dan DPR untuk bersama-sama menjabarkannya dalam bentuk Program Pembangunan Nasional (Propenas) dan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) yang memuat APBN, sebagai realisasi ketetapan tersebut, Presiden dan DPR bersama-sama membentuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional 2000-2004. Propenas menjadi acuan bagi penyusunan rencana pembangunan tahunan (Repeta), yang ditetapkan tiap tahunnya sebagai bagian Undang-Undang tentang APBN. sedangkan Propeda menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada).
Pada sidang umum tahun 1999, MPR mengesahkan Ketetapan No.IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004. Berbeda dengan GBHN-GBHN sebelumnya, pada GBHN tahun 1999-2004 ini MPR menugaskan Presiden dan DPR untuk bersama-sama menjabarkannya dalam bentuk Program Pembangunan Nasional (Propenas) dan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) yang memuat APBN, sebagai realisasi ketetapan tersebut, Presiden dan DPR bersama-sama membentuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional 2000-2004. Propenas menjadi acuan bagi penyusunan rencana pembangunan tahunan (Repeta), yang ditetapkan tiap tahunnya sebagai bagian Undang-Undang tentang APBN. sedangkan Propeda menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada).
Dokumen perencanaan terkini menurut UU Nomor 25 tahun 2004 tentang SPPN
Diujung pemerintahannya Presiden Megawati Soekarno Putri menandatangani suatu UU yang cukup strategis dalam penataan perjalanan sebuah bangsa untuk menatap masa depannya yakni UU nomor 25 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional. Dan bagaimanapun UU ini akan menjadi landasan hukum dan acuan utama bagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memformulasi dan mengaplikasikan sesuai dengan amanat UU tersebut. UU ini mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam UU ini pada ruang lingkupnya disebutkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat.
Diujung pemerintahannya Presiden Megawati Soekarno Putri menandatangani suatu UU yang cukup strategis dalam penataan perjalanan sebuah bangsa untuk menatap masa depannya yakni UU nomor 25 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional. Dan bagaimanapun UU ini akan menjadi landasan hukum dan acuan utama bagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memformulasi dan mengaplikasikan sesuai dengan amanat UU tersebut. UU ini mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam UU ini pada ruang lingkupnya disebutkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat.
Intinya dokumen perencanaan pembangunan nasional yang terdiri dari atas
perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementerian/lembaga
dan perencanaan pembangunan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya
mencakup : (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dengan periode 20 (dua
puluh) tahun, (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dengan periode 5
(lima) tahun, dan (3) Rencana Pembangunan Tahunan yang disebut dengan Rencana
Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP dan RKPD) untuk
periode 1 (satu) tahun.
Lahirnya UU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ini, paling
tidak memperlihatkan kepada kita bahwa dengan UU ini dapat memberikan kejelasan
hukum dan arah tindak dalam proses perumusan perencanaan pembangunan nasional
kedepan, karena sejak bangsa ini merdeka, baru kali ini UU tentang perencanaan
pembangunan nasional ditetapkan lewat UU, padahal peran dan fungsi lembaga
pembuat perencanaan pembangunan selama ini baik di pusat maupun di daerah
sangat besar.
Dalam
sejarah perkembangannya, perencanaan pembangunan ekonomi di Indonesia dibagi
dalam beberapa periode, yakni :
Periode
sebelum Orde baru, dibagi dalam :
Periode 1945
– 1950
Periode 1951
– 1955
Periode 1956
– 1960
Periode 1961
– 1965
Sebelum
Perang Dunia II para ilmuwan kurang memperhatikan pembangunan ekonomi, karena
faktor-faktor sebagai berikut :
- Masih banyak negara sebagai negara jajahan
- Kurang adanya usaha dari tokoh masyarakat untuk membahas pembangunan ekonomi. Lebih mementingkan usaha untuk meraih kemerdekaan dari penjajah.
- Para pakar ekonomi lebih banyak menganalisis kegagalan ekonomi dan tingginya tingkat pengangguran (depresi berat).
- Negara jajahan yang memperoleh kemerdekaan
- Berkembangnya cita-cita negara yang baru merdeka untuk mengejar ketertinggalannya di bidang ekonomi.
- Adanya keinginan dari negara maju untuk membantu negara berkembang dalam mempercepat
Periode
setelah Orde baru, dibagi dalam :
- Periode 1966 s/d 1958, Periode Stabilisasi dan Rehabilitasi
- Periode Repelita I : 1969/70 – 1973/74
- Periode Repelita II : 1974/75 – 1978/79
- Periode Repelita III : 1979/80 – 1983/84
- Periode Repelita IV : 1984/85 – 1988/89
- Periode Repelita V : 1989/90 – 1993/94
Kesimpulan
Manfaat perencanaan pembangunan diantaranya yaitu: Standar pelaksanaan
dan pengawasan, Pemilihan sebagai alternatif terbaik, Penyusunan skala prioritas
baik sasaran maupun kegiatan, Menghemat pemanfaatan sumber daya organisasi, Membantu
manajer menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan, Alat memudahakan dalam
berkoordinasi dengan pihak terkait, dan Alat meminimalkan pekerjaan yang
tidak pasti
Perjalanan dokumen perencanaan pembangunan nasional sebagai kompas
pembangunan sebuah bangsa, perkembangannya secara garis besar dapat dilihat
dalam beberapa periode yakni :Dokumen perencanaan periode 1958-1967, Dokumen
perencanaan periode 1968-1998, Dokumen perencanaan periode 1998-2000, Dokumen
perencanaan periode 2000-2004, dan Dokumen perencanaan terkini menurut
UU Nomor 25 tahun 2004 tentang SPPN
Dalam
sejarah perkembangannya, perencanaan pembangunan ekonomi di Indonesia dibagi
dalam beberapa periode, yakni :Periode sebelum Orde baru, dibagi dalam :Periode
1945 – 1950, Periode 1951 – 1955, Periode 1956 – 1960 dan Periode 1961 – 1965
Periode
setelah Orde baru, dibagi dalam : Periode 1966 s/d 1958, Periode Stabilisasi
dan Rehabilitasi, Periode Repelita I : 1969/70 – 1973/74, Periode Repelita II :
1974/75 – 1978/79, Periode Repelita III : 1979/80 – 1983/84, Periode Repelita
IV : 1984/85 – 1988/89 dan Periode Repelita V : 1989/90 – 1993/94
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar