Pengertian
Penanaman Modal Asing
Berdasarkan
Undang-undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing
adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau
berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa
pemilik modal secara langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing antara lain:
- Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
- Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
- Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia.
Di
negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar negeri secara
langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu memberikan
indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan masyarakat yang
memperoleh kenaikan pendapatan.
B. Alasan
Melakukan Modal Asing
- Produktivitas seseorang yang terus mengalami penurunan.
- Tidak menentunya lingkungan perekonomian sehingga memungkinkan suatu saat penghasilan jauh lebih kecil dari pengeluaran.
- Kebutuhan-kebutuhan yang cenderung mengalami peningkatan.
C. Peranan
Penanaman Modal Asing
Peran
penting dari PMA sebagai salah satu sumber penggerak pembangunan ekonomi yang
pesat selama era Orde Baru tidak bisa disangkal. Selama periode tersebut,
pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia memang sangat pesat, terutama pada
periode 80-an dan bahkan mengalami akselerasi sejak tahun 1994 (Gambar 2).
Juga, tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan investasi dan PMA pada khususnya
di Indonesia selama era Soeharto tersebut didorong oleh stabilitas politik dan
sosial, kepastian hukum, dan kebijakan ekonomi yang kondusif terhadap kegiatan
bisnis di dalam negeri, yang semua ini sejak krisis ekonomi 1997 hingga saat
ini sulit sekali tercapai sepenuhnya .
Pesatnya
arus masuk PMA ke Indonesia selama periode pra-krisis 1997 tersebut tidak lepas
dari strategi atau kebijakan pembangunan yang diterapkan oleh Soeharto waktu
itu yang terfokus pada industrialisasi selain juga pada pembangunan sektor
pertanian. Untuk pembangunan industri, pemerintah Orde Baru menerapkan
kebijakan substitusi impor dengan proteksi yang besar terhadap industri
domestik. Dengan luas pasar domestik yang sangat besar karena penduduk
Indonesia yang sangat banyak, tentu kebijakan proteksi tersebut merangsang
kehadiran PMA. Dan memang PMA yang masuk ke Indonesia terpusat di sektor industri
manufaktur. Baru pada awal dekade 80-an, kebijakan substitusi impor dirubah
secara bertahap ke kebijakan promosi ekspor. Pemerosotan Daya Tarik Indonesia
Sejak krisis
1997 hingga sekarang pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia masih relatif
lambat jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang juga terkena krisis
yang sama seperti Thailand, Korea Selatan dan Filipina. Bahkan hingga tahun
2001 arus masuk net PMA ke Indonesia negatif dalam jumlah dollar yang tidak
kecil, dan setelah itu kembali positif terkecuali tahun 2003 . Arus masuk net
negatif itu disebabkan banyak PMA yang menarik diri atau pindah lokasi ke
negara-negara tetangga.
D. Manfaat
/ Keuntungan Penanaman Modal Asing
- Dengan jumlah penduduk lebih dari 220 juta orang, merupakan suatu pasar potensial dan sumber tenaga kerja yang kompetitif .
- Lokasi indonesia pada asia tenggara yang strategis menghubungkan beberapa rute pelayaran internasional yang vital .
- Ekonomi terbuka berorientasi pasar dengan rezim pertukaran valuta asing yang bebas .
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994 tentang Persyaratan Kepemilikan Saham Dalam Perusahaan (selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 83/2001), kepemilikan modal PMA tidak seluruhnya dikuasai oleh pihak asing. Dalam porsi yang cukup, kepemilikan diwajibkan juga untuk warga negara Indonesia atau BUMN.
- Melalui PMA, modal kerja dapat diperoleh terutama untuk sektor-sektor industri padat modal, dan juga PMA sektor retail dapat menjadi sarana pemasaran bagi pengusaha domestik kelas menengah .
- Negara turut menikmati manfaat PMA melalui setoran pajaknya, baik itu dari pajak perusahaan maupun pajak pekerja asing .
- Secara politis, pemerintah negara asal PMA umumnya lebih ”lunak” pada pemerintah RI karena ada kepentingan pengusaha-nya di Indonesia .
E. Bentuk
Penanaman Modal
Adapun
bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya :
- Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas .
- Membeli saham ,
- Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
F. Jenis –
jenis penanaman modal
Jenis-jenis Investasi
Jenis investasi dibedakan atas investasi langsung (direct investment) dan investasi portofolio (portofolio investment). Investasi luar negeri langsung biasanya dianggap bentuk lain dari pemindahan modal yang dilakukan oleh perusahaan orang-orang dalam suatu negara dalam aktifitas ekonomi negara lain yang melibatkan beberapa bentuk partisipasi modal di bidang usaha yang mereka investasikan. Investasi langsung berarti perusahaan dari negara penanam modal secara de facto dan de jure melakukan pengawasan atas asset (aktiva) yang ditanam di negara penyimpan modal dengan cara investasi.
Jenis investasi dibedakan atas investasi langsung (direct investment) dan investasi portofolio (portofolio investment). Investasi luar negeri langsung biasanya dianggap bentuk lain dari pemindahan modal yang dilakukan oleh perusahaan orang-orang dalam suatu negara dalam aktifitas ekonomi negara lain yang melibatkan beberapa bentuk partisipasi modal di bidang usaha yang mereka investasikan. Investasi langsung berarti perusahaan dari negara penanam modal secara de facto dan de jure melakukan pengawasan atas asset (aktiva) yang ditanam di negara penyimpan modal dengan cara investasi.
Menurut Nindyo Pramono bahwa investasi langsung
investor mengendalikan manajemen, biasanya dilakukan oleh perusahaan trans-nasional
dan periode waktunya panjang karena menyangkut barang-barang. Modal investasi
langsung lebih tertarik pada besar dan tingkat pertumbuhan pasar, tenaga kerja
dan biaya produksi serta infrastruktur. Sedangkan pada investasi portofolio,
investor hanya menyediakan modal keuangan dan tidak terlibat dalam manajemen.
Investornya adalah investor institusional, bersifat jangka pendek dan mudah
dilikuidasi dengan cara menjual saham yang dibeli[3].
Dari beberapa pandangan dan pengertian di atas
terlihat bahwa investasi langsung adalah adanya keterlibatan langsung pihak
investor terhadap investasi yang dilakukannya, baik dalam permodalan,
pengokohan, dan pengawasan. Menurut Sidik Jatmika[4], kebaikan dari investasi
langsung adalah tidak mendatangkan beban yang harus dibayar dalam bentuk bunga,
deviden dan/atau pembayaran kembali, dapat mengkombinasikan keahlian, teknologi
dan modal, dapat mengatasi masalah transfer uang, adanya penanaman kembali dari
keuntungan investasi yang belum ada dan dapat menciptakan alih teknologi dan
keterampilan.
Peran Penanam Modal Asing
Peran penting dari PMA sebagai salah satu sumber penggerak pembangunan ekonomi yang pesat selama era Orde Baru tidak bisa disangkal. Selama periode tersebut, pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia memang sangat pesat, terutama pada periode 80-an dan bahkan mengalami akselerasi sejak tahun 1994 (Gambar 2). Juga, tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan investasi dan PMA pada khususnya di Indonesia selama era Soeharto tersebut didorong oleh stabilitas politik dan sosial, kepastian hukum, dan kebijakan ekonomi yang kondusif terhadap kegiatan bisnis di dalam negeri, yang semua ini sejak krisis ekonomi 1997 hingga saat ini sulit sekali tercapai sepenuhnya
Peran penting dari PMA sebagai salah satu sumber penggerak pembangunan ekonomi yang pesat selama era Orde Baru tidak bisa disangkal. Selama periode tersebut, pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia memang sangat pesat, terutama pada periode 80-an dan bahkan mengalami akselerasi sejak tahun 1994 (Gambar 2). Juga, tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan investasi dan PMA pada khususnya di Indonesia selama era Soeharto tersebut didorong oleh stabilitas politik dan sosial, kepastian hukum, dan kebijakan ekonomi yang kondusif terhadap kegiatan bisnis di dalam negeri, yang semua ini sejak krisis ekonomi 1997 hingga saat ini sulit sekali tercapai sepenuhnya
Pesatnya arus masuk PMA ke Indonesia selama
periode pra-krisis 1997 tersebut tidak lepas dari strategi atau kebijakan
pembangunan yang diterapkan oleh Soeharto waktu itu yang terfokus pada
industrialisasi selain juga pada pembangunan sektor pertanian. Untuk
pembangunan industri, pemerintah Orde Baru menerapkan kebijakan substitusi
impor dengan proteksi yang besar terhadap industri domestik. Dengan luas pasar
domestik yang sangat besar karena penduduk Indonesia yang sangat banyak, tentu
kebijakan proteksi tersebut merangsang kehadiran PMA. Dan memang PMA yang masuk
ke Indonesia terpusat di sektor industri manufaktur. Baru pada awal dekade
80-an, kebijakan substitusi impor dirubah secara bertahap ke kebijakan promosi
ekspor.
Pemerosotan Daya Tarik Indonesia
Sejak krisis 1997 hingga sekarang pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia masih relatif lambat jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang juga terkena krisis yang sama seperti Thailand, Korea Selatan dan Filipina. Bahkan hingga tahun 2001 arus masuk net PMA ke Indonesia negatif dalam jumlah dollar yang tidak kecil, dan setelah itu kembali positif terkecuali tahun 2003. Arus masuk net negatif itu disebabkan banyak PMA yang menarik diri atau pindah lokasi ke negara-negara tetangga.
Sejak krisis 1997 hingga sekarang pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia masih relatif lambat jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang juga terkena krisis yang sama seperti Thailand, Korea Selatan dan Filipina. Bahkan hingga tahun 2001 arus masuk net PMA ke Indonesia negatif dalam jumlah dollar yang tidak kecil, dan setelah itu kembali positif terkecuali tahun 2003. Arus masuk net negatif itu disebabkan banyak PMA yang menarik diri atau pindah lokasi ke negara-negara tetangga.
Bahkan Indonesia sampai sekarang tidak termasuk
lokasi tujuan penting bagi MNCs (atau TNCs). Laporan dari UNCTAD tahun 2006
menunjukkan bahwa dari Asia Tenggara dan Timur, hanya Singapura, China
(termasuk Hong Kong), Taiwan, Malaysia, Jepang dan Korea Selatan yang masuk di
dalam daftar tujuan penting bagi TNCs terbesar di dunia. Juga untuk TNCs
terbesar dari kelompok negara-negara berkembang, negara-negara Asia Tenggara
dan Timur ini termasuk lokasi penting (Tabel 4). Lebih parah lagi, menurut
laporan yang sama, Indonesia termasuk negara dengan kinerja dan potensi PMA yang
renda
Beberapa Kendala Investasi
Hasil survei tahunan terhadap perusahaan-perusahaan di 131 negara dari World Economic Forum (2007) yang berpusat di Geneva (Swiss) untuk The Global Competitiveness Report 2007-2008 mendapatkan permasalahan-permasalahan utama yang dihadapi pengusaha-pengusaha di Indonesia. Infrastruktur yang buruk (dalam arti kuantitas terbatas dan kualitas buruk) tetap pada peringkat pertama, dan birokrasi pemerintah yang tidak efisien pada peringkat kedua. Jika dalam survei tahun lalu keterbatasan akses keuangan tidak merupakan suatu problem serius, hasil survei tahun ini masalah itu berada di peringkat ketiga.
Memang opini pribadi dari para pengusaha Indonesia yang masuk di dalam sampel survei mengenai buruknya infrastruktur di dalam negeri selama ini sejalan dengan kenyataan bahwa Indonesia selalu berada di peringkat rendah, bahkan terendah di dalam kelompok ASEAN. Indonesia berada di posisi 102, satu poin lebih rendah daripada Filipina. Jika dalam survei WEF selama beberapa tahun berturut-turut belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi sangat buruk untuk infrastruktur, ini berarti memang kondisi infrastruktur di dalam negeri sangat memprihatinkan. Padahal, salah satu penentu utama keberhasilan suatu negara untuk dapat bersaing di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini dan di masa depan adalah jumlah dan kualitas infrastruktur yang mencukupi. Buruknya infrastruktur dengan sendirinya meningkatkan biaya produksi yang pada akhirnya menurunkan daya saing harga dengan konsukwensi ekspor menurun. Konsukwensi lainnya adalah menurunnya niat investor asing (atau PMA) untuk membuka usaha di dalam negeri, dan ini pasti akan berdampak negatif terhadap produksi dan ekspor di dalam negeri.
Beberapa Kendala Investasi
Hasil survei tahunan terhadap perusahaan-perusahaan di 131 negara dari World Economic Forum (2007) yang berpusat di Geneva (Swiss) untuk The Global Competitiveness Report 2007-2008 mendapatkan permasalahan-permasalahan utama yang dihadapi pengusaha-pengusaha di Indonesia. Infrastruktur yang buruk (dalam arti kuantitas terbatas dan kualitas buruk) tetap pada peringkat pertama, dan birokrasi pemerintah yang tidak efisien pada peringkat kedua. Jika dalam survei tahun lalu keterbatasan akses keuangan tidak merupakan suatu problem serius, hasil survei tahun ini masalah itu berada di peringkat ketiga.
Memang opini pribadi dari para pengusaha Indonesia yang masuk di dalam sampel survei mengenai buruknya infrastruktur di dalam negeri selama ini sejalan dengan kenyataan bahwa Indonesia selalu berada di peringkat rendah, bahkan terendah di dalam kelompok ASEAN. Indonesia berada di posisi 102, satu poin lebih rendah daripada Filipina. Jika dalam survei WEF selama beberapa tahun berturut-turut belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi sangat buruk untuk infrastruktur, ini berarti memang kondisi infrastruktur di dalam negeri sangat memprihatinkan. Padahal, salah satu penentu utama keberhasilan suatu negara untuk dapat bersaing di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini dan di masa depan adalah jumlah dan kualitas infrastruktur yang mencukupi. Buruknya infrastruktur dengan sendirinya meningkatkan biaya produksi yang pada akhirnya menurunkan daya saing harga dengan konsukwensi ekspor menurun. Konsukwensi lainnya adalah menurunnya niat investor asing (atau PMA) untuk membuka usaha di dalam negeri, dan ini pasti akan berdampak negatif terhadap produksi dan ekspor di dalam negeri.
Peranan Penanaman Modal Asing Bagi Negara Sedang
Berkembang
Secara garis besar, penanaman modal asing
terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi
lima[5]. Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh
negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan
pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti
dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat
berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat,
kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural
benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun
industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat
membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik
elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Selama ini investor domestik
di negara sedang berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi
seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka
lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis
usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian
industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah
baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja.
Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengangguran
dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya kehadiran
investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat
menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya
akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukkan bahwa modal
asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja dan pendapatan
nasional.
Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara
sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi.
Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan
kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka
daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap
perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha
setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca
pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara
dan swasta domestik negara tuan rumah.
Penanaman modal asing di Indonesia tidak
terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan
konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan
adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki
kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan
Pancasila.[6] Dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara
berkembang mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam kegiatan
ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi
kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, peranan PMA di Indonesia cukup
mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam
kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan untuk mendukung
investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat
peraturan membutuhkan kajian yang bersifat komprehensif dan pendekatan secara
makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari berbagai aspek
antara lain :
- Ekonomi dan sosial
- Sosiologis dan budaya
- Kebutuhan-kebutuhan dasar dan pembangunan
- Praktis dan operasional dan kebutuhan ke depan
- Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.
Faktor-Faktor Pendorong Investasi
Secara teoritis ada beberapa teori yang mencoba
menjelaskan mengapa investor-investor dari negara-negara maju ke negara-negara
berkembang yakni, The Product Cycle Theory dan The Industrial Organization
Theory of Vertical Organization. The Product Cyrcle Theory[9] yang dikembangkan
oleh Raymond Vermon ini menyatakan bahwa setiap teknologi atau produk
berevolusi melalui tiga fase : Pertama fase permulaan atau inovasi, kedua fase
perkembangan proses dan ketiga fase standardisasi. Dalam setiap fase tersebut
sebagai tipe perekonomian negara memiliki keuntungan komparatif (Comparative
advantage).
The Industrial Organization Theory of Vertical
Integration[10] merupakan teori yang paling tepat untuk diterapkan pada new
multinasionalism dan pada investasi yang terintegrasi secara vertikal.
Pendekatan teori ini berawal dari penambahan biaya-biaya untuk melakukan bisnis
diluar negeri (dengan investasi) harus mencakup biaya-biaya lain yang harus
dipikul lebih banyak daripada biaya yang diperuntukkan hanya untuk sekedar
mengekspor dari pabrik-pabrik dalam negeri. Oleh karena itu perusahaan itu
harus memiliki beberapa kompensasi atau keunggulan spesifik bagi perusahaan
seperti keahlian teknis manajerial keadaan ekonomi yang memungkinkan adanya
monopoli.
Menurut teori ini, investasi dilakukan dengan
cara integrasi secara vertikal yakni dengan penempatan beberapa tahapan
produksi di beberapa lokasi yang berbeda-beda di seluruh dunia. Motivasi
utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah,
manfaat pajak lokal dan lain-lain. Di samping itu motivasi yang lain adalah
untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain, artinya
dengan investasinya di luar negeri ini berarti perusahaan-perusahaan
multinasional tersebut telah merintangi persaingan-persaingan dari negara lain
sehingga monopoli dapat dipertahankan.
Motif utama modal internasional baik yang
bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun
investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada
di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem
perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
Untuk menarik arus modal yang signifikan ke
suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor :
Iklim investasi yang kondusif Prospek pengembangan di negara penerima modal
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
Iklim investasi yang kondusif Prospek pengembangan di negara penerima modal
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
- Tingkat perkembangan ekonomi negara penerima modal
- Stabilitas politik yang memadai
- Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor
- Aliran modal cenderung mengalir ke negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi
Adanya keengganan masuknya investasi asing dan
adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak
kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini. Menurut Rahmadi Supanca,
berbagai faktor yang dituding menjadi penyebab dari terjadinya tidak
kondusifnya iklim investasi yaitu :
1. Instabilitas Politik dan Keamanan2. Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan
3. Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah
4. Kurangnya jaminan kepastian hukum
5. Lemahnya penegakkan hukum
6. Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi
7. Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8. Masih maraknya praktek KKN
9. Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10.Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
- Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
- Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
Kesimpulan
Penanaman modal asing adalah salah stu motor penggerak perekonomian
suatu negara.itu dapat terjadi jiaka didalamnya terdapat juga peranserta
pemerintah dalam meningkatkan laju penanaman modal asing.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar