Penanaman
Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Perkembangan
modal dalam negeri belum berkembang padahal kekayaan alam yang dimiliki begitu
melimpah tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Padahal, dengan memanfaaatkan
kekayaan alam pemerintah dapat melakukan suatu bidang usaha atau semacamnya
yang dapat meningkatkan pendapatan nasional dengan cara penggabungan
faktor-faktor produksi. Namun sayangnya, pada kenyataannya pemerintah lebih
banyak menggunakan modal asing.
Penanaman
modal dalam negeri memberikan peranan dalam pembangunan ekonomi di
negara-negara sedang berkembang, hal ini terjadi dalam berbagai bentuk. Modal
Investasi mampu mengurangi kekurangan tabungan dan melalui pemasukan peralatan
modal dan bahan mentah, dengan demikian menaikkan laju pemasukan modal. Selain
itu tabungan dan investasi yang rendah mencerminkan kurangnya modal di negara
keterbelakangan teknologi. Bersamaan dengan modal uang dan modal fisik, modal
Investasi yang membawa serta keterampilan teknik, tenaga ahli, pengalaman
organisasi, informasi pasar, teknik-tekink produksi maju, pembaharuan produk
dan lain-lain. Selain itu juga melatih tenaga kerja setempat pada keahlian
baru. Semua ini pada akhirnya akan mempercepat pembangunan ekonomi Negara
terbelakang.
belakang, pengertian, dan ruang lingkup Pengaturan
·
Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya PMDN
o Penyelenggaraan
pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal
merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
o Perlu
diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara
rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang
dan jasa
o Perlu
diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong
investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
o Dibukanya
bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
o Pembangunan
ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
o Untuk
memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
o Penanaman
modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana
ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau
memberikan hasil yang positif
o Pasal 1
angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri
dengan menggunakan modal dalam negeri
o Sedangkan
yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan
usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di
wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
o Bidang usaha
yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
o Namun ada
bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh
pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
o PMDN di luar
bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal :
perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
o PMDN dapat
merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal:
di bidang telekomunikasi,perkebunan
- Factor-faktor yang mempengaruhi PMDN
·
Potensi dan karakteristik suatu daerah
·
Budaya masyarakat
·
Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
·
Peta politik daerah dan nasional
·
Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan
kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi
dunia bisnis dan investasi
- Syarat-syarat PMDN
·
Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan
masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
·
Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
·
Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta,
yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
·
Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan,
perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
·
Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan
kebijakan masing-masing daerah
·
Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa
Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan
tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak
dari karyawan)
- Tata Cara PMDN
·
Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal
dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
o Meningkatkan
efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan
penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
o Diundangkan
peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu
ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
·
BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan
penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
·
Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman
modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan
kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina
bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
·
Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat
melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman
modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
·
Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu
atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
·
Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan
persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan
kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal
Kesimpulan
Penanaman
Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman modal dalam negeri
memberikan peranan dalam pembangunan ekonomi di negara-negara sedang
berkembang, hal ini terjadi dalam berbagai bentuk. Modal Investasi mampu
mengurangi kekurangan tabungan dan melalui pemasukan peralatan modal dan bahan
mentah, dengan demikian menaikkan laju pemasukan modal. Selain itu tabungan dan
investasi yang rendah mencerminkan kurangnya modal di negara keterbelakangan
teknologi. Bersamaan dengan modal uang dan modal fisik, modal Investasi yang
membawa serta keterampilan teknik, tenaga ahli, pengalaman organisasi,
informasi pasar, teknik-tekink produksi maju, pembaharuan produk dan lain-lain.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar