Sabtu, 07 Desember 2013

Permodalan Koperasi




Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.

Sumber Modal Koperasi
A. Menurut UU No 12 / 1967
1. Simpanan Pokok  
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota

2. Simpanan Wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

3. Simpanan Sukarela
Simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

B. Menurut UU No. 25/1992
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
 
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
 
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
 
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
 
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. Anggota
2. Koperasi lain
3. Bank
4. Sumber lain yang sah

Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2.   Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha

Pendapat Pribadi
Seperti telah disebutkan dalam artikel bahwa modal koperasi ada yang berasal dari modal sendiri dan modal luar (modal asing). Terkait dengan masalah modal, maka menjadi tugas pengurus untuk mendapatkan modal/dana dan menggunakannya seefisien dan seefektif mungkin. Optimalisasi penggunaan dana merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam koperasi. Optimalisasi penggunaan modal akan dapat memaksimisasi keuntungan dan pada gilirannya akan dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota.

Sumber Refrensi

Peranan Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna



Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1),  koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Fungsi dan Peran Koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

Dari pengertian diatas maka dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam:
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market), yaitu Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.


Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna:
1. Perusahaan adalah pengambil harga
Artinya suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar karena harga sudah ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.

 2. Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Artinya tidak perbedaan antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya, akibatnya maka tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.

3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Artinya jika perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan, sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.

4. Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Artinya pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga, hal ini dapat berakibat pada produsen yang tidak dapat menjual barangnya dengan harga lebih tinggi dari yang berlaku di pasar.

5. Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek, yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industri. Sifat ini mengakibatkan apapun yang dilakukan perusahaan, seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.
kurva koperasi ke pasar persaingan sempurna
Dari kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan(demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga(price taker), apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
 

Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.


Ekuilibrium Usaha Koperasi dalam Persaingan Sempurna
Tujuan-tujuan Usaha Koperasi
1.      Memaksimalkan laba
Perusahaan berada dalam kondisi ekuilibrium ketika ia memaksimalkan laba yang didefinisikan sebagai perbedaan antara total cost (TC) dan total revenue (TR).
2.      Maksimisasi Output
Kondisi akan terwujud jika average cost (AC) = average revenue (AR). Harganya menjadi P = AC = AR.
3.      Maksimisasi Average Cost
Memberikan pelayanan kepada anggota dengan tingkat harga yang serendah-rendahnya.
4.      Kompetitif Ekuilibrium
Koperasi berperilaku seperti halnya ia berada di dalam struktur pasar yang kompetitif. Dalam persaingan sempurna, ekuilibrium akan diperoleh jika MC = P = AC.
5.      Maksimisasi SHU/Dividend (Patronage Refund)
Jika koperasi bertujuan untuk memaksimumkan SHU yang dapat didistribusikan kepada anggotannya koperasi tersebut harus memproduksi output yang merupakan hasil terbesar dari perbedaan harga yang akan dibebankan dengan rata-rata biaya produksinya.

Kinerja Jangka Pendek Koperasi
Suatu koperasi yang menjual barang atau jasa secara seceran kepada anggotanya memasuki suatu pasar dengan struktur pasar persaingan. Jika koperasi itu ingin berhasil, maka ia harus memberikan paling sendikit manfaat yang sama dengan pasar bagi para anggotannya.

Kineja Jangka Panjang Koperasi
Dalam jangka panjang, koperasi hanya menggunakan faktor-faktor variabel produksi, maka ia dapat mengubah kapasitas produksinya, dalam analisis kerja komperatif jangka panjang koperasi dalam suatu pasar persaingan sempurna, akan dibedakan kembali kasus-kasus kemampuan koperasi dengan tingkat yang sama, lebih rendah serta lebih tinggi.

Pendapat Pribadi
Jika suatu koperasi memiliki kemampuan manajerial lebih rendah dari pada perusahaan biasa (yang lebih sering terjadi), maka koperasi tidak akan berhasil dalam persaingan. Untuk memberikan anggotanya pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan yang tersedia dipasar, suatau koperasi memerlukan kemampuan yang lebih tinggi, bisa melalui penekanan biaya (inovasi dalam teknologi) maupun melalui produk yang lebih baik (inovasi produk).

Dalam pasar persaingan sempurna, koperasi harus memiliki kemampuan inovatif superior sekalipun dalam jangka pendek, saat koperasi ingin memberikan keunggulan ekonomis yang lebih tinggi bagi para anggotanya dibandingkan dengan para pesaingnya. Ini merupakan tuntutan berat yang tidak mampu dipenuhi oleh sebagian besar koperasi.

Dalam jangka panjang, (dengan asumsi masuk dan keluar yang bebas dari pasar), diperkirakan bahwa keunggulan persaingan koperasi yang tercipta oleh inovasi, akan tersaingi oleh pesaing. Dengan demikian, dalam jangka panjang koperasi juga tidak memiliki keunngulan khusus.
Pengecualian terjadi jika koperasi dapat meningkatkan kemampuan inovatifnya secara lebih cepat dibandingkan dengan para pesaing. Baru kemudian koperasi mampu memperkenalkan secara berkesinambungan inovasi-inovasinya pada tingkat yang lebih cepat dari para pesaingnya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kondisi seperti ini lebih sulit dicapai oleh koperasi-koperasi di negara berkembang.

Sumber Refrensi

Jumat, 06 Desember 2013

Pembangunan Koperasi



A. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang 

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :

  • Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
  • Selain itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
  • Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.


Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :

Tahap pertama : Offisialisasi --> Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.

Tahap kedua : De Offisialisasi --> Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.

Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :

  • Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
  • Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
  • Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi
  • Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
  • Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
  • Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.


B. Pembangunan Koperasi di Indonesia

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

C. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :


  1. Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
  2. Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.


D. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Pendapat Penulis

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah  manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia. Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen  profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Sumber Refrensi

http://dhonyaditya.wordpress.com/2011/11/23/pembangunan-koperasi-di-negara-berkembang/

Jumat, 22 November 2013

Koperasi Brajamusti

A. SEJARAH KOPERASI
Dalam makalah ini, kami membahas tentang koperasi khusus Angkatan Darat , yang bernama Koperasi Bradjamusti. Koperasi ini didirikan pada tanggal 6 Agustus 1973.Koperasi ini didirikan di lingkungan angkatan darat (AD).Di lingkungan tempat berdirinya Koperasi Bradjamusti, ada juga 2 koperasi umum lainnya.
 B. JENIS KOPERASI
Berdasarkan jenisnya, Koperasi ini tergolong koperasi serba usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha). Di koperasi ini, ada 4 macam jenis usaha, yaitu USPA (Unit Simpan Pinjam), Unit Toko (menjual barang-barang kebutuhan pokok), Unit Ternak Ayam, dan Unit Paket Kilat ( menjual tiket pesawat secara online). Untuk Unit Simpan Pinjam hanya di khususkan pada anggota AD saja. Sedangkan Unit Toko, Unit Ternak Ayam, dan Unit Paket Kilat di tujukan untuk umum. Berdasarkan keanggotaannya, Koperasi ini termasuk Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah).Yang turut dalam struktur organisasi kepengurusan koperasi Bradjamusti adalah anggota AD PRIMKOP DARMA PUTRA BRADJAMUSTI dan golongan PNS (anggota pengurus koperasi tidak di peruntukan untuk umum). Saat ini , anggota AD di tempat ini ada 462 orang.Keanggotaan dipilih sebanyak 1x/3 tahun. Orang yang berada dalam struktur organisasi dipilih secara langsung oleh anggota AD lainnya. Berdasarkan Tingkatannya, koperasi ini termasuk dalam golongan Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang). 
 
 C. VISI & MISI
Setelah melakukan wawancara dengan beberapa anggota pengurus koperasi ini, dapat disimpulkan bahwa Visi koperasi ini adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dengan sistem pengelolaan usaha yang mandiri, terbuka, kokoh, berkembang, profesional dan terpercaya sehingga mampu mengembangkan keterpaduan dan kemandirian yang bersinergi dan siapapun yang bekerja di dalamnya secara adil serta berperan nyata sebagai gerakan koperasi . Misi koperasi ini adalah mengembangkan usaha dan kemandirian usaha anggota koperasi secara berkelanjutan melalui sektor Perdagangan Umum dan Peternakan serta pemanfaatan peluang-peluang baru dalam mengembangkan sektor semua sektor usaha secara inovatif.