JAKARTA – Kasus dugaan suap yang diduga dilakukan
pengacara kondang OC Kaligis terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Medan, sedianya telah mencoreng profesi advokat. Izin praktik hukum dari
seorang OC Kaligis pun bisa dicabut bila terbukti melakukan suap.
“Ya ini peristiwa yang menyedihkan dan menyebalkan
karena senioritas tidak mengubah orientasi profesi hanya pada kemenangan. Ini
yang dalam konteks TPPU disebut gate keeper profesional yang membantu para
terdakwa korupsi menyembunyikan uang. Dalam konteks ini sang professional telah
melacurkan diri menjadi penyuap ataupun calo perkara,” ujar Advokat Abdul
Fickar Hadjar kepada Okezone, Selasa (14/7/2015).
Menurut Abdul Fickar, jika terbukti OC Kaligis telah
merendahkan officium nobile yang sejatinya mencederai kehormatan profesi
advokat. Selain itu, dirinya menilai OC Kaligis telah melakukan persaingan yang
tidak sehat sesame lawyer dengan cara menyuap.
Sementara itu terkait dengan izin praktiknya,
sambung Abdul Fickar, bisa saja dilakukan dan bila dia tergabung dalam
organisasi advokat. Maka yang bisa mencabutnya setelah ada sidang etik dan
disiplin
profesi.
KPK Tangkap Hakim Medan
“(Kalau tidak tergabung dalam organisasi
advokat-red) Berarti izinnya dari izin menteri kehakiman dulu, berarti organisasi
yang ada harus mendorong itu ke menteri,” pungkasnya.
KPK diketahui melakukan OTT dan menetapkan M. Yagari
Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap
terhadap hakim PTUN Medan. Gerry yang tergabung dalam Lawfirm OC Kaligis and
Partners itu diduga menyuap untuk memuluskan gugatan yang diajukan Pemprov
Sumatera Utara melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.
Sementara uang suap tersebut diduga diberikan kepada
tiga hakim PTUN dan satu panitera yang juga sudah berstatus tersangka. Mereka
adalah Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota Dermawan
Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan.
Adapun gugatan tersebut dilakukan untuk menguji
kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan sprindik atas kasus dugaan
korupsi Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) di Sumut. KPK kini juga sudah
menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dan menahannya di rutan Pomdam Jaya,
Guntur.
Analisa
Kasus
Terseretnya pak OC Kaligis dalam kasus suap hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membuat banyak orang terkejut. Karena
selama ini bapak OC Kaligis terkenal sebagai pengacara yang memperjuangkan
keadilan ternyata sama seperti pengacara lainnya. Suka menyuap, jual beli
perkara dan memutarbalikan fakta.
Ada beberapa dampak terhadap penangkapan bapak OC
Kaligis:
Pertama, semakin membuat citra pengacara di mata
masyarakat semakin menurun. Bila bapak OC Kaligis saja yang gigih
memperjuangkan keadilan publik selama ini dan memperjuangkan kejujuran dalam
berperkara, apalagi dengan pengacara-pengacara lain yang hanya berjuang demi
material semata.
Kedua, citra KPK yang sempat meredup akibat
kriminalisasi yang dilakukan oleh polri mulai meningkat karena dulu masyarakat
sempat tidak yakin dengan KPK, tetapi sekarang mulai sedikit yakin dengan
kinerja KPK saat ini.
Ketiga, terbongkarnya kasus suap yang menyeret Gatot
Pujo Nugroho sebagai Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara, telah menguatkan
bukti bahwa selama ini, pemerintah daerah tidak juga lepas dari pemerasan para
hakim lewat para pengacara. Kasus-kasus yang melibatkan pemerintah daerah kerap
dikalahkan oleh pengadilan. Sebagai contoh Pemrov DKI Jakarta kerap dikalahkan
oleh pengadilan atas berbagai kasus sengketa tanah, properti dan sebagainya.
Keempat, mereka semua yang melakukan tindak pidana
korupsi melanggar sumpahnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan dapat merusak moral
bangsa Indonesia
Analisis
Pelanggaran Sesuai dengan Etika Profesi yang Berlaku
Dalam kasus yang menyeret bapak O.C Kaligis. Sebagai
seorang advokat profesional tidak seharusnya melakukan tindakan seperti kasus
diatas. Pada dasarnya bahwa setiap advokat harus profesional dalam melakukan
pekerjaanya. Setiap advokat dituntut untuk selalu melihat sebuah masalah dengan
sebenar-benarnya tanpa mengambil jalan pintas sebagai penyelesaian untuk setiap
kasus yang ditangainya. Setiap advokat harus patuh pada etika profesi yang
berlaku. Berikut adalah pelanggaran etika profesi advokat untuk kasus diatas,
antara lain :
- Pasal 3 huruf b yaitu ,” Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.”
- Pasal 4 huruf a yaitu,” Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.”
- Pasal 4 huruf c,” Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.”
- Pasal 9 huruf a,” Setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar