Sejak
berdirinya negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh negara pada saat
itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik
secara individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh,
Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian
Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi (Moh.
Hatta dalam Sri Edi Swasono,1985), namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi
harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah
melanggar dasar ekonomi koperasi.
Demikian juga
dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam
pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan
adalah ekonomi semacam campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan
berikutnya disepakitilah suatu bentuk ekonomi Pancasila yang di dalamnya mengandung
unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Sistem
Perekonomian Indonesia Berdasarkan Demokrasi Pancasila
Terlepas dari
sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah terjadi di
Indonesia, maka menurut UUD’45, sistem perekonomian pancasila tercermin dalam
pasal-pasal 23, 27, 33, dan 34.
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah.
Ciri-ciri
utama sistem ekonomi Indonesia:
a) Landasan
pokok perekonomian Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945.
b) Demokrasi
ekonomi menjadi dasar kehidupan perekonomian Indonesia dengan
ciri-ciri positif Demokrasi Pancasila dipilih, karena memiliki ciri-ciri positif yang
diantaranya adalah (Suroso, 1993) :- Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dngan permufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada
lembaga-lembaga perwakilan pula.
- Warga negara
memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak
akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik
perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
- Potensi,
inisiatif dan daya kreasi setiap warga dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Berdasarkan
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ada lima ciri utama
sistem ekonomi Pancasila yaitu:
a) Peranan dominan koperasi bersama dengan perusahaan negara dan perusahaan swasta.
b) Manusia dipandang secara utuh, bukan semata-mata makhluk ekonomi tetapi juga makhluk sosial.
c) Adanya kehendak sosial yang kuat ke arah egalitaririanisme atau pemerataan sosial.
d) Prioritas utama terhadap terciptanya suatu perekonomian nasional yang tangguh.
e) Pelaksanaan sistem desentralisasi diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi.
Sistem
Perekonomian Indonesia sangat menentang adanya sistem Free fight
liberalism, Etatisme, dan Monopoli
Dengan demikian,
di dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:
- Free fight liberalism ialah adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah. Dengan dampak semakin bertambah luasnya jurang pemisah kaya dan miskin.
- Etatisme yaitu keikutsertaan pemerintahan yang terlalu dominan sehingga mematikan motifasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
- Monopoli
suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga
tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti ‘keinginan
sang monopoli’
Pada awal
perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ekonomi
Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti sistem perekonomian
liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an -
tahun1957-an. Merupakan bukti
sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga
dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahun1960-an
- masa orde baru.
Keadaan ekonomi
Indonesia antara tahun 1950 - tahun 1965-an sebenarnya telah diisi dengan
beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Diantara program-program
tersebut adalah:
- Program Banteng tahun 1950, yang bertujuan membantu pengusaha pribumi.
- Program/ Sumitro Plan tahun 1951.
- Rencana Lima
Tahun Pertama, tahun 1955-1960
Beberapa
faktor yang menyebabkan kegagalan adalah:
- Program-program tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik.
- Dana negara
yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru
dialokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
- Faktor
berikutnya adalah, terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang dibentuk
(sistem parlementer saat itu).
- Disamping itu
program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari
berbagai pihak.
- Adanya
kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian
yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia
Akibat
yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah ‘terjadi’ di Indonesia
pada periode tersebut dapat dilihat pada bukit-bukit berikut:
- Semakin rusaknya sarana-sarana produksi dan komunikasi, yang membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
- Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’.
- Defisit
anggaran negara yang makin besar, dan justru ditutup dengan mencetak uang baru,
sehingga inflasi yang tinggi tidak dapat dicegah kembali.
Keadaan
tersebut masih dipaparkan dengan laju pertumbuhan penduduk (2,8%) yang lebih
besar dari laju pertumbuhan ekonomi saat itu, yakni sebesar 2,2%.
Perkembangan
Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Iklim
kebangsaan setelah Orde Baru menunjukkan suatu kondisi yang sangat mendukung
untuk mulai dilaksanakannya sistem ekonomi yang sesungguhnya diinginkan rakyat
Indonesia. Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 - 1965,
semua tokoh negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat untuk
kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam
UUD 1945.
Dengan demikian
sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila kembali satu-satunya
acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya. Awal Orde Baru
diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hampir di seluruh sektor
kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi.
Rehabilitasi ini
terutama ditujukan untuk:
- Membersihkan
segala aspek kehidupan dari sisa-sisa faham dan sistem perekonomian
yang lama (liberal/ kapitalis dan etatisme/ komunis).
- Menurunkan dan
mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat
terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan
ekonomi secara umum.
- Tingkat inflasi
tahun 1966 sebesar 650%
- Tingkat inflasi
tahun 1967 sebesar 120%
- Tingkat inflasi
tahun 1968 sebesar 85%
- Tingkat inflasi
tahun 1969 sebesar 9,9%
Dari data di
atas, menjadi jelas, mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama (REPELITA
I) baru dimulai pada tahun 1969. Sejak bergulirnya reformasi 1998, di Indonesia
mulai dikembangkan sistem ekonomi kerakyatan, di mana rakyat memegang peranan sebagai pelaku utama
namun kegiatan ekonomi lebiih banyak didasarkan pada mekanisme pasar.
Pemerintah mempunyai hak untuk melakukan koreksi pada ketidaksempurnaan dan
ketidakseimbangan pasar.
Ciri-ciri
ekonomi kerakyatan diantaranya adalah sebagai berikut :
- Berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat
- Memperhatikan
pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial, dan nilai keadilan serta kualitas
hidup
- Mewujudkan
pembangungan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
- Menjamin
kesempatan bekerja dan berusaha
- Memperlakukan
seluruh rakyat secara adil
Tiga Pelaku Ekonomi (Agen-agen pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi)
Dalam ilmu
ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu:
- Pemilik faktor
produksi
- Konsumen
- Produsen
Maka jika dalam
ilmu ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
- Sektor rumah
tangga
- Sektor swasta
- Sektor
pemerintah
- Sektor luar negeri
Sektor Swasta -> Koperasi -> Sektor Pemerintah
Sektor Pemerintah -> Sektor Swasta -> Koperasi
Koperasi -> Sektor Pemerintah -> Sektor Swasta
PERANAN
PEMERINTAH DALAM SISTEM EKONOMI INDONESIA
Dalam sistem
perekonomian Indonesia pemerintah memiliki peranan yang cukup besar
yaitu sebagai pelaku sekaligus sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
Secara
garis besar peranan pemerintah dalam perekonomian sebagai berikut:
1) Pemerintah
berperan dalam mengalokasikan sumber-sumber ekonomisecara efisien.
2) Pemerintah berperan dalam distribusi pendapatan dari golongan
mampu ke golongan kurang mampu.
3) Pemerintah berperan dalam menstabilkan perekonomian.
Kesimpulan
Setiap negara memiliki sistem
ekonomi yang berbeda-beda. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah
Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Demokrasi
ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat
dibawah pengawasan pemerintah.
Sistem ekonomi Indonesia sangat menentang adanya sistem monopoli, etatisme, free fight liberalism. Dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok atau sering disebut sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekkonomi yakni: Sektor Swasta, Sektor Pemerintah, dan Koperasi.
http://ariebrain.wordpress.com/2010/03/06/sistem/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar