Sabtu, 30 Maret 2013

Sumber Daya Manusia di Indonesia


Perkembangan Jumlah Penduduk Indonesia dalam Kaitannya dengan Perkembangan Penduduk Dunia. Jumlah penduduk suatu Negara atau wilayah dapat diketahui secara resmi dari publikasi hasil sensus penduduk. Jumlah penduduk pada suatu negara selalu mengalami perubahan yang disebabkan oleh faktor kelahiran, kematian dan migrasi atau perpindahan penduduk. Perubahan keadaan penduduk tersebut dinamakan dinamika penduduk. Dinamika atau perubahan penduduk cenderung kepada pertumbuhan.

Pertumbuhan penduduk ialah perkembangan jumlah penduduk suatu daerah atau negara. Jumlah penduduk suatu negara dapat diketahui melalui sensus, registrasi dan survei penduduk. Jumlah penduduk Indonesia sejak sensus pertama sampai dengan sensus terakhir jumlahnya terus bertambah. Sensus pertama dilaksanakan pada tahun 1930 oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan sensus yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990 dan yang terakhir 2000. Sensus di Indonesia dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan waktu pelaksanaan sensus di Indonesia diadakan sepuluh tahun sekali.

A. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Dinamika Penduduk
Jumlah penduduk dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu yaitu bertambah atau berkurang. Dinamika penduduk atau perubahan jumlah penduduk dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu :
a. Kelahiran (natalitas)
b. Kematian (mortalitas)
c. Migrasi (perpindahan)
Jumlah kelahiran dan kematian sangat menentukan dalam pertumbuhan penduduk Indonesia, oleh karena itu kita perlu mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kelahiran dan kematian. Faktor Yang Menunjang Dan Menghambat Kelahiran (Natalitas) Di Indonesia Adalah Sebagai Berikut:
a. Penunjang Kelahiran (Pro Natalitas) antara lain :
1. Kawin usia muda
2. Pandangan “banyak anak banyak rezeki”
3. Anak menjadi harapan bagi orang tua sebagai pencari nafkah
4. Anak merupakan penentu status social
5. Anak merupakan penerus keturunan terutama anak laki-laki.

b. Penghambat Kelahiran (Anti Natalitas) antara lain :
1. Pelaksanan Program Keluarga Berencana (KB)
2. Penundaan usia perkawinan dengan alasan menyelesaikan pendidikan
3. Semakin banyak wanita karir.

Penggolongan angka kelahiran kasar (CBR) :
1. angka kelahiran rendah apabila kurang dari 30 per 1000 penduduk
2. angka kelahiran sedang, apabila antara 30 – 40 per 1000 penduduk
3. angka kelahiran tinggi, apabila lebih dari 40 per 1000 penduduk

Faktor Yang Menunjang Dan Menghambat Kematian (Mortalitas) Di Indonesia, Adalah Sebagai Berikut :
a. Penunjang Kematian (Pro Mortalitas) antara lain :
1. Rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan
2. Fasilitas kesehatan yang belum memadai
3. Keadaan gizi penduduk yang rendah
4. Terjadinya bencana alam seperti gunung meletus, gempa bumi, banjir
5. Peparangan, wabah penyakit, pembunuhan

b. Penghambat Kematian (Anti Mortalitas) antara lain :
1. Meningkatnya kesadaran penduduk akan pentingnya kesehatan
2. Fasilitas kesehatan yang memadai
3. Meningkatnya keadaan gizi penduduk
4. Memperbanyak tenaga medis seperti dokter, dan bidan

Penggolongan angka kelahiran kasar :
1. angka kematian rendah apabila kurang dari 10 per 1000 penduduk
2. angka kematian sedang, apabila antara 10 – 20 per 1000 penduduk
3. angka kematian tinggi, apabila lebih dari 20 per 1000 penduduk

PIRAMIDA PENDUDUK
Komposisi penduduk adalah struktur penduduk yang didasarkan atas kriteria tertentu, Seperti komposisi geografis, biologis dan sosial. Komposisi penduduk geografis didasarkan atas pemilahan karakteristik lokasi seperti penduduk perkotaan dan pedesaan. Komposisi penduduk biologis, misalnya didasarkan atas usia dan jenis kelamin. Komposisi social didasarkan atas atribut social seperti status kawin,tingkat pendidikan dan mata pencaharian.

Bentuk-bentuk Piramida Penduduk
Bentuk piramida penduduk dibadakan menjadi tiga macam yaitu :
  1. Bentuk Limas (Expansive).menunjukkan jumlah penduduk usia muda lebih banyak dari pada usia dewasa maupun tua, sehingga pertumbuhan penduduk sangat tinggi, contohnya: Indonesia, Filipina, Mesir, Nigeria, Brazil.
  2. Bentuk Granat (Stationer),menunjukkan jumlah usia muda seimbang dengan usia dewasa, sehingga pertumbuhan penduduk kecil sekali, contohnya: Amerika Serikat, Belanda, Norwegia, Finlandia. 
  3. Bentuk Batu Nisan (Constructive),menunjukkan jumlah penduduk usia tua lebih besar dari pada usia muda, jumlah penduduk mengalami penurunan, contohnya: negara-negara yang baru dilanda perang.

Ciri-ciri struktur penduduk pada tiap bentuk piramida :
1. Piramida Penduduk Expansif memiliki ciri-ciri :
  1.  Sebagian besar berada pada kelompok penduduk muda
  2. Kelompok usia tua jumlahnya sedikit
  3. Tingkat kelahiran bayi tinggi
  4. Pertumbuhan penduduk tinggi

2. Piramida Penduduk Stasioner memiliki ciri-ciri :
  1. Penduduk pada tiap kelompok umur hampir sama 
  2.  Tingkat kelahiran rendah
  3. Tingkat kematian rendah
  4. Pertumbuhan penduduk mendekati nol atau lambat

3. Piramida Penduduk Constructive memiliki ciri-ciri : 
  1.  Sebagian besar penduduk berada kelompok usia dewasa atau tua. 
  2.  Jumlah penduduk usia muda sangat sedikit
  3. Tingkat kelahiran lebih rendah dibanding dengan tingkat kematian
  4. Pertumbuhan penduduk terus berkurang

Ledakan Penduduk
Ledakan penduduk adalah suatu peristiwa kependudukan yang menunjukkan adanya peningkatan jumlah penduduk secara drastic dan pesat.Pertumbuhan penduduk di setiap negara akan berdampak pula terhadap pertumbuhan penduduk dunia secara keseluruhan. Menurut Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) yang menangani masalah kependudukan melaporkan bahwa pada tahun 2003 jumlah penduduk dunia 6,3 milyar.

Menurut Thomas Robert Malthus dalam Essay on the Principle of Population (1798), dikatakan bahwa “ penduduk bertambah menurut deret ukur dan bahan makanan bertambah menurut deret hitung ”. Dengan demikian pertumbuhan penduduk lebih cepat dari pada produksi makanan yang dibutuhkan. Jika hal ini terus menerus dibiarkan maka akan terjadi ledakan penduduk. Ledakan penduduk sebagai akibat pertumbuhan penduduk yang cepat seperti itu memberikan dampak yang buruk bagi kehidupan sosial-ekonomi masyarakat dan hal inipun membuat pemerintah berusaha untuk mengatasinya ledakan penduduk tersebut.

Dampak Ledakan Penduduk antara lain :
  1.  Jumlah pengangguran semakin meningkat
  2. Kekurangan pangan yang menyebabkan kelaparan dan gizi rendah
  3. Kebutuhan pendidik, kesehatan dan perumahan sukar diperoleh
  4. Terjadinya polusi dan kerusakan lingkungan
  5. Tingkat kemiskinan semakin meningkat

Usaha mengatasi Ledakan Penduduk antara lain :
  1.  Memperluas lapangan kerja melalui industrialisasi
  2. Melaksanakan program Keluarga Berencana (KB)
  3.  Meningkatkan produksi pangan sesuai kebutuhan penduduk
  4. Melaksanakan program transmigrasi
  5. Menambah sarana pendidikan dan perumahan sederhana

Migrasi Penduduk
Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap.

PERSEBARAN DAN KEPADATAN PENDUDUK

Persebaran atau distribusi penduduk adalah bentuk penyebaran penduduk di suatu wilayah atau negara, apakah penduduk tersebut tersebar merata atau tidak. Kepadatan penduduk adalah angka yang menunjukkan jumlah rata-rata ppenduduk pada setiap Km2 pada suatu wilayah negara.

Faktor-faktor yang memppengaruhi penyebaran dan kepadatan penduduk tiap-tiap daerah atau negara sebagai berikut:
1. Faktor Fisiografis
2. Faktor Biologis
3. Faktor Kebudayaan dan Teknologi
 Angkatan kerja
Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan. 
Angkatan kerja dikelompokkan menjadi 4 golongan, yaitu :
  1. Mereka yang bekerja penuh adalah angkatan kerja yang aktif menyumbangkan tenaganya dalam kegiatan produksi.
  2. Pengangguran terbuka atau open unemployment adalah mereka yang sama sekali tidak bekerja, tetapi sedang mencari pekerjaan (sewaktu-waktu siap bekerja)
  3. Setengah menganggur atau under unemployment adalah mereka yang bekerja tidak sesuai dengan pendidikan/keahliannya atau tidak menggunakan sepenuh tenaganya karena kekurangan lapangan perkerjaan. Contoh : Seorang sarjana bekerja tidak sesuai dengan pendidikannya.
  4. Pengangguran tersembunyi/tersamar atau disebut disguise employment, artinya suatu pekerjaan dikerjakan oleh pekerja yang berlebihan sehingga mereka tidak bekerja maksimal.
Sistem Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
UUSPN dari No. 2 tahun 1989 diganti UU No. 20 tahun 2003, dilakukan dalam rangka memperbarui visi, misi dan strategi pendidikan nasional. Pembaruan sistem pendidikan nasional mencakup penghapusan diskriminasi antara pendidikan formal dan pendidikan non-formal.
Visi pendidikan nasional adalah memberdayakan semua warga negara Indonesia, sehingga dapat berkembang menjadi manusia berkualitas yang mampu bersaing dan sekaligus bersanding dalam menjawab tantangan zaman.

Misi pendidikan nasional adalah:
  1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
  3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
  4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan, ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
  5.  Memberdayakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks NKRI.
  6. Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, maka fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi-potensi peserta didik yang menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Strategi pendidikan nasional adalah:
- Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
- Pengembangan dan pelaksanaan kurkulum berbasis kompetensi.
- Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
- Evaluasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
- Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Penyediaan sarana belajar yang mendidik.
- Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan.
- Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata.
- Pelaksanaan wajib belajar.
- Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan.
- Pemberdayaan peran masyarakat.
- Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat.
- Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.

Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap perubahan zaman. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 bab II pasal 3.
KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Kelembagaan, program dan pengelolaan pendidikan merupakan bagian dari sistem pendidikan secara keseluruhan.

1. Jalur pendidikan
    Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal.
Pendidikan formal
Pendidikan non-formal
Pendidikan informal
- Tempat pembelajaran di gedung sekolah.
- Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
- Kurikulumnya jelas.
- Materi pembelajaran bersifat akademis.
- Proses pendidikannya memakan waktu yang lama
- Ada ujian formal
- Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
- Tenaga pengajar memiliki klasifikasi tertentu.
- Diselenggarakan dengan administrasi yang seragam
- Tempat pembelajarannya bisa di luar gedung
- Kadang tidak ada persyaratan khusus.
- Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
- Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani.
- Bersifat praktis dan khusus.
- Pendidikannya berlangsung singkat
- Terkadang ada ujian
- Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta
- Tempat pembelajaran bisa di mana saja.
- Tidak ada persyaratan
- Tidak berjenjang
- Tidak ada program yang direncanakan secara formal
- Tidak ada materi tertentu yang harus tersaji secara formal.
- Tidak ada ujian.
- Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.

2. Jenjang pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan. Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 14, jenjang pendidikan formal terdiri atas:
  1. Pendidikan dasar (SD dan SMP, MTs)
  2. Pendidikan menengah (SMA, MA, SMK, MAK)       
  3. Pendidikan tinggi ( akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, universitas)
3. Jenis pendidikan
    Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 15, jenis pendidikan mencakup:
    - Pendidikan umum=> Pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
    - Pendidikan kejuruan=> Pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu.
    - Pendidikan akademik=> Pendidikan tinggiyang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu (program sarjana dan pascasarjana).
    - Pendidikan profesi=> Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
    - Pendidikan vokasi=> Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
    - Pendidikan keagamaan=> Pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama.
    - Pendidikan khusus=> Pendidikan yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif.
4. Kurikulum
    Ketentuan mengenai kurikulum diatur dalam UU no.20 tahun 2003 pasal 36, 37, dan 38.
    Pasal 36: (1)   Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
                    (2)  Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
                    (3)  Kurikulum disusun dengan jenjang pendidikan dalam kerangka NKRI dengan memperhatikan:
                              a. Peningkatan iman dan taqwa.
                              b. Peningkatan akhlak mulia.
                              c. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik.
                              d. Keragaman potensi daerah dan nasional.
                              e. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
                              f. Tuntutan dunia kerja.
                              g. Perkembangan Ipteks.
                              h. Agama.
                              i. dinamika perkembangan global.
                              j. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
    Pasal 37: (1)   Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, baahsa, matematika, IPA, IPS, seni dan budaya, Pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, muatan lokal.
    Pasal 38: (1)   Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.
                    (2)  Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
                    (3)  Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk  setiap program studi.
                    (4)  Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap program studi.

Kesimpulan
Pertumbuhan penduduk yang tinggi akan menimbulkan banyak masalah bagi negara, jika tidak diikuti dengan peningkatan produksi, dan efisiensi di bidang lainnya. Banyaknya penduduk akan menambah beban sumber daya produktif terhadap beban sumber daya non produktif (anak-anak, manula, pengangguran dan sebagainya), yang akibat lanjutnya akan menciptakan masalah-masalah sosial yang rumit.

Penyebaran penduduk yang tidak merata menyebabkan tidak seimbangnya kekuatan ekonomi secara umum. Akibat lanjutnya adalah terjadinya ketimpangan daerah miskin dan daerah kaya. Daerah yang tampak menguntungkan (khususnya Pulau Jawa) akan menjadi serbuan dan perpindahan penduduk dari daerah lainnya. Akibatnya daerah di luar pulau jawa yang sudah teringgal dari segi ekonomi, menjadi lebih tertinggal.

Tidak seimbangnya beban penduduk antar daerah itu akan berdampak terpusatnya modal di daerah itu saja. Dampak lainnya adalah mengumpulnya tenaga kerja di Pulau Jawa sehingga persaingan tenaga kerja menjadi tinggi. Dengan kondisi tersebut bisa dilihat bahwa upah tenaga kerja akan menjadi rendah. Sebaliknya di luar Pulau Jawa akan terjadi kekurangan tenaga kerja sehingga upah akan tinggi. Hal inilah yang menyebabkan produksi di luar Pulau Jawa tinggi, begitu pula dengan biaya transportasi. Maka secara tidak langsung kondisi ini akan menyebabkan turunnya pertumbuhan industri dan secara otomatis akan menghambat pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Sumber Refrensi
http://sumberilmu.info/2008/02/15/sumber-daya-manusia-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar