Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian
Manajemen
manajemen
menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya –
sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan
melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan
secara berurutan berjalan ke arah suatu tujuan.
Pengertian
Koperasi
Koperasi
menurut Dr. Fay (1980) adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Pengertian
Manajemen Koperasi
Manajemen
koperasi diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen.
Rapat Anggota
Rapat
Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan
juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun
1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar,
- Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
- Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
- Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Anggota
koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda
anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila
pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut
bukanlah koperasi. Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun
kekuatan produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya
adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ.
karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari
kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan
hukum koperasi. Pada dasarnya,
Rapat Anggota koperasi berfungsi :
- Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
- Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
- Mengakat&memberhentikan pengawas
- Mengakat&memberhentikan pengurus
- Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
- Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
- Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha
Pengurus
Pengurus
merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk
menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi.
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan
usahanya kepada Rapat Anggota.
Tugas
Pengurus
Pengurus
memperoleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh
keputusan Rapat Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota
Koperasi. Pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30
sebagai berikut:
- mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
- mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
- menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
- mengajukan Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai pengelola organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
- menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;
- memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu
Pengurus juga memiliki tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada
Anggota Koperasi dan Masyarakat, mendelegasikan tugas kepada Manajer,
meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanan dan Anggota, meningkatkan
penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota, mencatat mulai dari sampai dengan
berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan Pengurus, dan mencatat masuk dan
keluarnya Anggota.
Wewenang
Pengurus
- mewakili koperasi di dalam dan di luar.
- Memutuskan penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
- melakukan tindakan upaya bagi kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.
Pengawas
Pengawasan
dapat diartikan sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah
dilaksanakan, menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
Tugas dan Wewenang Pengawas
Koperasi
- Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
- Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Manajer
Pengelola (
Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus
untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan
pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh
pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola
:
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
- Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (Pendekatan Sosiologi )
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan neo klasik).
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari
orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Sicio
Technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan
sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada
target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative
Combine
Sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya,
sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan
sumber-sumber.
Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup
hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota
tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi
dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi
penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas Usaha
pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes
function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit
usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari
perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas
perusahaan.
Sistem
Komunikasi antar Anggota ( The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah
hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan
koperasi yang berjalan.
ICS meliputi
pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan Sistem Informasi
Manajemen Anggota
Koordinasi
dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC),
koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya
membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen
memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi
Struktural dari Cooperative Combine (CC)
- Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
- Sifat-sifat dari anggota = sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota
- Intensitas kerjasama =semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
- Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
- Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
- Stabilitas kerjasama
- Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Pendapat
Penulis
Perkembangan koperasi masih menghadapi masalah-masalah baik di
bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah
tersebut dapat bersumber dari dalam koperasi sendiri maupun dari luar. Masalah
kelembagaan koperasi juga dapat dikelompokkan dalam masalah intern maupun
masalah ekstern. Masalah intern mencakup masalah keanggotaan, kepengurusan,
pengawas, manajer, dan karyawan koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup
hubungan koperasi dengan bank, dengan usaha-usaha lain, dan juga dengan
instansi pemerintah.
Solusinya adalah dengan mengadakan pelatihan manajemen. Dalam pelaksanaan
koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi
dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota. Apabila
semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau
mengambil bagian di dalam kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat
memberikan motifasi yang baik, koperasi pasti bisa berjalan dengan lancar.
Sumber Refrensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar