Kamis, 11 April 2013

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


1. Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia
APBN dapat dibagi menjadi dua :
  • Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
  • Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
APBN dibuat agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan Indonesia.

Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagia sumber pembiayaan pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam hal ini pinjamanan luar negeri masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai lebih besar dibanding pinjaman luar negeri. Hal ini tidak terlepas dari peranan sektor migas yang saat itu sangat dominan, serta dengan dukungan beberapa kebijakan pemerintah dalam masalah perpajakan dan upaya peningkatan penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadinya deficit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber dana dari luar negeri, dan meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group on Indonesia ) bukan lagi menjadi forum Internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI ( Consoltative Group on Indonesia ) kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan. Yang perlu diingat bahwa sebaiknya pinjaman tersebut ditempatkan sebagai pelengkap pembangunan dan peran tabungan pemerintahlah yang tetap harus dominan, bukan sebaliknya

2. Prinsip, Asas, dan Cara Penyusunan APBN
Definisi anggaran :
Anggaran merupakan sejumlah uang yang dihabiskan dalam periode tertentu untuk melaksanakan suatu program. Tidak ada satu perusahaan pun yang memiliki anggaran yang tidak terbatas, sehingga proses penyusunan anggaran menjadi hal penting dalam sebuah proses perencanan.
Proses penyusunan anggaran dibagi menjadi 2 ,yakni dari atas ke bawah,dan dari bawah ke atas.

a.Prinsip Penyusunan APBN
Sesuai dengan namanya, prinsip penyusunan APBN didasarkan pada aspek pendapatan dan aspek pengeluaran
  •  Prinsip Penyusunan APBN berdasarkan aspek pendapatan
a.       Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketetapan penyetor.
b.      Mengintensifkan penagihan dan pemunggutan piutang negara, misalnya sewa penggunaan barang-barang negara, sewa pelabuhan, dan sewa landasan pesawat.
c.       Mengintensifkan tuntutan ganti rugi yang diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan
  • Prinsip Penyusunan APBN berdasarkan aspek pengeluaran
a.       Hemat, tidak boros, efisien, dan berdaya guna serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada.
b.      Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan
c.       Mengusahakan semaksimal mungkin membeli produk-produk dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan/potensi yang dimiliki

b. Asas Penyusunan APBN
Asas atau dasar penyusun APBN adalah sebagai berikut:
  • Kemandirian, artinya pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara. Sedangkan pinjaman luar negeri hanya sebagai pelengkap.
  • Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktifitas
  • Penajaman perioritas pembangunan, artinya APBN harus mengutamakan pada pembiayaan yang lebih bermanfaat.
c. Landasan Hukum APBN
Penyusunan APBN didasarkan pada peraturan-peraturan berikut:
  • UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun.
  • UU. No 1 tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara
  •  Keputusan Presiden RI No. 16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan APBN.

d.Cara penyusunan APBN
Pertama-tama, tiap departemen, lembaga atau badan, dan semua organisasi yang dibiayai oleh keuangan negara mengajukan usul atau rencana penerimaan dan pembiayaan kepada presiden. Usul atau rencana tersebut akan dibahas oleh kelompok kerja yang dibentuk untuk tujuan itu. Setelah disetujui, pemerintah mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) ke DPR. Seyelah dibahas dan disetujui oleh DPR, kemudian RAPBN tersebut disahkan menjadi APBN melalui undang-undang. Bila RAPBN tidak disetujui DPR, pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya. Pelaksanaan APBN diatur dengan Keputusan Presiden (keppres)
Terdapat 5 metode dalam penyusunan anggaran dari atas ke bawah yaitu:
  • Metode kemampuan adalah metode dimana perusahaan menggunakan sejumlah uang yang ada untuk kegiatan operasional dan produksi tanpa mepertimbangkan efek pengeluaran tersebut.
  • Metode pembagian semena-mena merupakan proses pendistribusian anggaran yang tidak lebih baik dari metode sebelumnya. Metode ini tidak berdasar pada teori, tidak memiliki tujuan yang jelas, dan tidak membuat konsep pendistribusian anggaran dengan baik.
  • Metode persentase penjualan menggambarkan efek yang terjadi antara kegiatan iklan dan promosi yang dilakukan dengan persentase peningkatan penjualan di lapangan. Metode ini mendasarkan pada dua hal, yaitu presentase penjualan dan sejumlah pengembalian yang diterima dari aktivitas periklanan dan promosi yang dilakukan.
  • Melihat pesaing karena sebenarnya tidak ada perusahaan yang tidak mau tahu akan keadaan pesaingnya. Tiap perusahaan akan berusaha untuk melakukan promosi yang lebih baik dari para pesaingnya dengan tujuan untuk menguasai pangsa pasar
  • Pengembalian investasi (Return of investment) merupakan pengembalian keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan sejumlah uang yang telah dikeluarkan untuk iklan dan aktivitas promosi lainnya. Sesuai dengan arti katanya, investasi berarti penanaman modal dengan harapan akan adanya pengembalian modal suatu hari.

3. Perkiraan Penerimaan Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-undang.
Secara keseluruhan sumber penerimaan negara bersumber dari :

a. Penerimaan dalam negeri, yang terdiri dari;
Penerimaan Perjakan
  • Pajak Penghasilan (minyak dan gas, non minyak dan gas)
  • Pajak Pertambahan Nilai
  • Pajak Bumi dan Bangunan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun (BPHTB)
  • Pajak Lainnya
  • Pajak Perdagangan Internasional
  • Bea Masuk
  •  Pajak/Pengutan Ekspor
Penerimaan Bukan Pajak
  • Penerimaan Sumber Daya Alam (minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, perikanan)
  • Bagian Laba BUMN
  • PNPB Lainnya
b. Penerimaan Luar Negri
Penerimaan dari luar negeri dapat dihasilkan dari investasi atau modal proyek ataupun pinjaman keluar negeri. Bisa juga didapatkan dari ekspor barang ataupun dari visa para tourist yang datang ke Indonesia.

4.  Perkiraan Pengeluaran
Secara garis besar, pengeluaran Negara dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
  • pengeluaran rutin
  • pengeluaran pembangunan
Pengeluaran Rutin Negara
Pengeluaran rutin Negara adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin,diantaranya:
  • Pengeluaran untuk belanja pegawai
  • Pengeluaran untuk belanja barang
  • Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
  • Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
  • Pengeluaran lain lain
5. Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
  • Metode Pendapatan
Pendapatan nasional merupakan hasil penjumlahan dari seluruh penerimaan (rent, wage, interest, profit) yang diterima oleh pemilik factor produksi adalam suatu negara selama satu periode.
Y = r + w + i + p
  • Metode Pengeluaran
Pendapatan nasional merupakan penjumlahan dari seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh seluruh rumah tangga ekonomi (RTK,RTP,RTG,RT Luar Negeri) dalam suatu Negara selama satu tahun.
Y = C + I + G + (X – M)
  • Pendapatan perkapita
Adalah besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara. Pendapatan perkapita didapatkan dari hasil pembagian Pendapatan Nasional suatu negara dengan jumlah penduduk negara tersebut. Pendapatan perkapita juga merefleksikan PDB per kapita. Pendapatan perkapita sering digunakan sebagai tolak ukur kemakmuran dan tingkat pembangunan sebuah negara, semakin besar pendapatan perkapitanya, semakin makmur negara tersebut.

Kesimpulan
APBN dibuat agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan Indonesia. Prinsip penyusunan APBN ada dua macam yaitu, prinsip penyusunan dengan aspek pendapatan dan dengan aspek pengeluaran. Asas penyusunan APBN ada 3 macam yaitu, kemandirian, penghematan, dan penajaman prioritas pembangunan. Dasar penghitungan dalam penerimaan negara ada 3 macam yaitu: metode pendapatan, metode pengeluaran, dan pendapatan perkapita

Sumber Refrensi  :
Dumairy. 1997. Perekonomian Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar